Author : Repi Black
Pagaralam, LhL ~ Sebanyak 7 tersangka penyalahgunaan narkotika yang sering meresahkan di wilayah hukum Polres Pagaralam, berhasil diamankan Sat-Renarkoba Polres Pagaralam.
Dari lima kasus tersebut, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 7,78 gram narkoba jenis shabu-shabu. Diantaranya sudah dikirm ke Labfor seberat 7, 38 gram.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Dwi Hartono SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba, Safarudin dan pejabat Polres saat press release.pada Kamis [29/03/18) menjelaskan. Dari yang tersangka, yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang dengan lima kasus.
“Pertama diamakan Eka dan Herri kasus pertama barang bukti 24 paket shabu shabu, satu timbangan digital, uang tunai 270 ribu. Keduanya tertangkap tangan di Mekar Alam.
Eka dan Herri sebagai bandar dan kurir. Barang didapat dari luar dan ditangkap tanggal 12 maret”, jelas Dwi.
Kasus kedua, lanjutnya, pada 23 maret di Keban Agung adalah Ahmadi dan Suhadat yang merupakan bapak dan anak dengan BB shabu seberat 0′ 73 gram, sekira pukul 10.00 di rumahnya di Keban Agung, keduanya pengedar.
“Kemudian kasus ketiga pada tanggal 23 Maret di Kelurahan Tumbak Ulas, dengan tersangka Muhamad Hidayat anak dari Ahmadi pada kasus kedua. Kasus keempat pada Selasa 27 Maret di Indragiri dengan tersangka Joni Lukman dan M. Azis Sidorejo dengan BB dua paket shabu shabu, uang tunai 50 ribu. Tersangka Joni dibekuk di tempat persembunyian”, sebut Dwi, lagi.
Dan kasus yang kelima ditangkap pada Rabu (28/03/18) di depan bioskop. Kasus ini dapat diamankan tersangka Panji Ketapang (17) dengan Barang bukti satu paket shabu shabu berat 0, 35 gram.
“Digerebek dan diamankan di kediamannya. Jon adalah bandar. Sementara Aziz pemakai. Dalam konteks ini, Polres Pagaralam nyatakan perang terhadap narkoba, karenanya dihimbau kepada pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menghentikan aktifitasnya”, tutup Dwi.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






