
#Korban Meninggal Dunia#
Author : Darmawan
LAHAT, LhL – Kendaraan jenis minibus merek Daihatsu Xenia dengan nopol BG 1524 IC dikendarai Karmudin (26) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dalam laju yang kencang di jalan lintas Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat menabrak kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vega bernopol BG 6126 E yang dikendari Riswan dan berboncengan Riana (40) keduanya tercatat sebagai warga Desa Karang Endah, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Informasi terangkum, dini hari (Sabtu, 04/03/2018) sekira pukul 03.30 wib mobil Xenia yang melaju dari arah Kabupaten Muara Enim tujuan Kabupaten Lahat sesampainya di TKP diduga slip, hilang kendali saat mengelakkan lobang, karena jarak yang sudah cukup dekat seketika kendaraan minibus yang membawa empat penumpang ini menabrak kendaraan sepeda motor yang juga melaju dari arah yang sama.
Akibat kejadian tersebut pengendara motor ini mengalami luka robek di kepala belakang , luka lecet di tangan dan kaki dan tidak sadarkan diri dibawa ke RSUD Lahat, sedangkan penumpangnya yang tak lain adalaah istrinya mengalami luka robek dikepala belakang, luka lecet di kaki dan tangan meninggal dunia di TKP.
Untuk kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan dibagian belakang, sedangkan pengemudi dan penumpang Mobil Daihatsu Xenia tidak mengalami luka, untuk kendaraannya mengalami kerusakan dibagian depan sebelah kanan.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Dani Prasetya SIK membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan Dani, sesaat setelah kejadian pihaknya menerima kabar laka dimaksud dan langsung menuju TKP melakukan olah TKP dan mencari bukti dan meminta keterangan saksi saksi untuk korban sendiri sudah dilakukan upaya pertolongan pertama bersama warga dilarikan ke rumah sakit.
“Pada laka lantas ini satu korban Meninggal Dunia (MD, red), sementara pengemudi motor sendiri masih di RSUD Lahat dalam perawatan. Barang bukti dan pengendara minibus sudah kita amankan di kantor lantas Polres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





