Author : Repu Black
PAGARALAM, LhL – Tim gabungan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres dan Dishub Kota Pagaralam mencopot rotator illegal yang dipasang di sebuah mobil milik warga. selain itu juga kepada pengendara diberikan peringatan agar tidak memasang kembali rotator dimaksud mengingat tidak sembarangan pemasangannya.
Seperti ditegaskan Ipda Krishna didampingi Kanit Turjawali, Aiptu Dota saat menggelar razia di depan terminal Perandonan Pagaralam Utara, Kamis (1/3/18). Disebutkan Krisna, dalam razia itu pihaknya menilang sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak lengkap.
“Kelengkapan dimaksud antara lain surat menyurat kendaraan, SIM dan sebagainya. Ini dilakukan untuk kenyamanan dan keamanan pengendara itu sendiri.” jelasnya.
Bila pengendara ranmor roda dua tidak mengenakan helm, ia mencontohkan, tiba tiba terjadi kecelakaan, tentu fatal akibatnya.
“Jadi bila ingin mengendara, lengkapi baik surat menyurat yang diperlukan juga kelengkapan motor atau kendaraan lainnya”, saran dia.
Terpantau, sejumlah kendaraan terpaksa balik arah begitu melihat anggota razia, sementara yang lengkap enjoy saja melintasi lokasi.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





