Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / JUAL MIE BERFORMALIN, PASUTRI INI DIGELANDANG PETUGAS

JUAL MIE BERFORMALIN, PASUTRI INI DIGELANDANG PETUGAS

“ YLKI LAHAT TEMUKAN 1, 5 TON MIE MENGANDUNG FORMALIN SIAP JUAL ”

LAHAT, LhL – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Lahat, Sanderson menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 1,5 ton mie basah  berformalin yang siap dijual oleh Y dan D pasangan suami isteri (Pasutri). Mie tersebut ditemukan atas hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) , sekitar pukul 12.00 WIB di PTM Serelo, Kamis (30/6), antara YLKI dan pihak terkait. “Memang pelaku ini sudah melakukan penjualan mie berformalin selama bertahun-tahun, yang tentunya hal tersebut sangat merugikan masyarakat Lahat secara umum”, kata Sanderson.

Menurut informasi, mie tersebut dipasok oleh pelaku dari kota Palembang, untuk sementara ini pelaku atau pedagang mie berformalin di pasar Square Lahat ini diamankan di mapolres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ini harus segera kita tindaklanjuti sampai ke akar-akarnya. Sementara pedagang mie berformalin ini sendiri sudah menjadi target kita. “Terbukti melanggar ketentuan UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, UU kesehatan dan UU  2012 perihal ketahanan pangan, dapat dijatuhi pidana kurungan 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 M,” kata dia, lagi

Baca Juga  Telah Lahir Senandika Rasa, Karya Apik Seorang Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Lahat

Sementara itu, Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, melalui Wakapolres, Kompol Khairul Saleh, SIK juga membenarkan telah ditemukan lebih dari 1 ton mie berformalin. Berdasarkan informasi mie tersebut dipasok dari kota Palembang, hasil sidak yang dilakukan YLKI bersama pihak terkait untuk sementara berdasarkan hasil tesnya hampir semua mie sebanyak satu ton lebih tersebut mengandung formalin.

Baca Juga  Lepas Peserta Jombore Nasional Ke- XI Tahun 2022, Ini Pesan Wabup Kepada Adik- Adik Kwatir Cabang Lahat

Sedangkan pelaku sendiri atau pedagangnya sudah diamankan di Mapolres Lahat, untuk sementara pedagang tersebut masih akan dimintai keterangannya beserta Barang Buktinya (BB) lalu diserahkan ke BPOM Palembang. Menurut dia, yang berhak memutuskan mie tersebut mengandung formalin atau tidak tergantung pada hasil keputusan BPOM nanti. “Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada masyarakat, agar untuk berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman, supaya lebih selektif, terlebih lagi terhadap mie kuning basah yang masih beredar luas di pasaran,” pungkasnya.

Photo/Naskah : (Nop)

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO