Author : Ron
LAHAT, LhL – Kendati sudah merasa aman dari buruan petugas, yang sudah hampir satu tahun berlalu usai melakukan perampokan sebuah sepeda motor di Kabupaten Lahat, namun Merdian Heffredi (31) alias Dian yang tercatat sebagai warga Desa Seleman, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang ini, harus pasrah saat Satreskrimum Polres Lahat melalukan penangkapan di kediamannya.

Penangkapan terhadap Dian ini berdasarkan LP/B-036/XII/2017/sumsel/ /Res Lahat, tgl 06 Februari 2017 ttg TP CURAS – DPO / 23 / II /2016/ Reskrim, 06 Februari 2017. Adapun korbannya bernama Intan Mayang Sari (18) binti Sutamsir, yang merupakan Sukarami Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, dengan saksi Eko Syaputra (25) seorang sopir asal Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2017 sekira jam.10.47, Dian bersama rekannya Firman Bin Sudir asal Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal terhadap Intan saat melintas di jalan menuju Desa Kerung, Kecamatan Lahat Selatan.
Saat itu, korban Intan tengah asyik mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya. Tiba di jalanan yang agak sepi pengendara, Intan dihadang oleh 2 orang pria tak dikenal dan meminta agar ia menyerahkan motornya. Karena kedua pria ini pengacung senjata tajam jenis pisau ke arah Intan, akhirnya korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan motornya. Merasa telah dirampok, Intanpun berlari dan berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan Intan itu, dua warga Eko Syaputra dan Kunianto Nasution yang kebetulan berada tak jauh dari Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) langsung melakukan pertolongan dengan mengejar kedua pelaku sembari berteriak minta tolong pada warga setempat.
Warga yang saat itu terpancing teriakan minta tolong, juga langsung mengejar dan mengepung pelaku. Sayangnya, saat itu hanya Firman yang bisa ditangkap warga, sedangkan Dian berhasil lolos dan melarikan diri. Setelah tertangkap, Intan ditemani Eko dan beberapa warga lainnya langsung melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan Firman ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Lahat.
Dian yang saat itu berhasil lolos dari kepungan warga, sejak peristiwa itu juga ia menjadi buruan petugas. Hingga pada hari Senin (11/ 17) sekira jam 03.00 WIB dini hari, Kasat Reskrim Polres Lahat dan anggotanya berhasil melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Desa Seleman Ilir, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karha Adi, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ginanjar melalui Kasubbag Humasnya, Ipda Sabar. T membenarkan atas kejadian dan penangkapam terhadap Dian tersebut.
“Kedua tersangka merupakan pelaku Curas, sebagaimana dimaksud dalam 365 KUHP”, terang Sabar.
Guna meperiksaan lebih lanjut, tambah Sabar, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dan beberapa Barang Bukti (BB).
“BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat Nopol, 1 lembar baju kemeja warna biru. Lalu 1 buah tas sandang warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis ukuran 40 cm. Semuanya sudah kita amankan, imbuh Sabar.
Untuk tindakan selanjutnya, lanjut dia, pihak Satreskrim.Polres Lahat akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi mindik”, pungkas Sabar.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






