Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Ficky Revaldi (35) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan tentunya bakal mendekam di balik jeruji besi (penjara, red). Pasalnya, Ficky mencuri dan menggadaikan SK milik sahabatnya, Dicky Abdurahman kepada lintah darat (rentenir, red).
Informasi terangkum menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini dengan cara pelaku datang ke kontrakan korbannya di Jalan Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang saat itu pelaku mengambil kunci kontrakan di tempat biasa yang juga sudah diketahui oleh pelaku. Kamis (30/11/17).
“Pelaku bisa melancarkan aksi pencurian ini, karena pelaku merupakan teman dekat korban. Pelaku berhasil masuk ke kontrakan dan mengambil SK ini sebab tau tempat kunci kontrakan milik korban,” terang Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK.
Lebih lanjut Ginanjar menjelaskan, setelah berhasil mencuri SK ini kemudian digadaikannya pada rentenir seharga 10 juta rupiah. Dan menurut keterangan pelaku pencurian ini dilakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Korban baru tahu SKnya telah dicuri, karena rentenir ini menagih hutang pada korban. Merasa tidaak pernah gadai SK dan berutang, selanjutnya korban melapor,” beber Ginanjar.
Dari laporan ini, kemudian tersangka berhasil diamankan pihak yang berwajib.
” Ini pelanggaran Pasal 362 KUHP, kini tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Ginanjar.
Editor : ZADI
Lahat Hotline





