Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / KALAP MATA SUPRIYANSYAH BACOK MANTAN KAKAK IPAR

KALAP MATA SUPRIYANSYAH BACOK MANTAN KAKAK IPAR

Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Suasana siang sekira puku 11.00 wib tepatnya di Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat mendadak heboh karena warga setempat berhamburan keluar rumah. Pasalnya, telah terjadi tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok yang cukup serius dan harus dilarikan seketika ke RSUD Kabupaten Lahat. Sabtu (23/09).

 

Informasi terhimpun korban dari penganiayaan ini adalah Yopi Santriansyah (50) warga Pagar Negara (Relly, red). Dari kejadian ini korban mengalami luka bacok serius dibagian kepala dan bahu.

 

Pelaku pembacokan ini adalah Supriyansyah (29) yang tak lain adalah mantan adik ipar dari korban. Diduga akar permasalahan yang mengakibatkan insiden berdarah tersebut adalah perebutan balita (Bayi dibawah lima tahun) yang bernama Rizki (1) anak dari hasil perkawinan korban dengan saudara perempuan pelaku pembacokan.

Baca Juga  EVAN YUSUF : KEHADIRAN PELANCU JUGA GALAKKAN MINAT MEMBACA WISATAWAN

 

Kronologis kejadian, menurut keterangan pelaku dirinya gelap mata karena korban yang te. Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dan berupaya mengambil paksa anak dari hasil pernikahan terdahulunya dengan saudara kandung pelaku.

 

Melihat adanya upaya pengambilan paksa, seketika membuat pelaku kalap mata, hingga terjadinya cek cok dan tarik menarik anak, terlebih saat melihat anak kecil tersebut terjatuh pelaku langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang yang sudah dipegang sedari tadi.

Baca Juga  3 Pekan Buron, Eksekutor Tewasnya ZR Serahkan Diri ke Polres Lahat

 

“Aku posisi lagi ngocek kelapo, anak ponaan kecik aku Rizki ni lagi bemaen dengan neneknyo. Dio (korban, red) datang ngandun ke rumah langsung ngambek anak. Tejadilah ribut omongan dan tarik menarik, karno jingok ponakan aku umban, aku kalap langsung ku kapak,” beber tersangka pada penyidik.

 

Terpisah Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK membenarkan perihal kejadian tersebut. Dikatakan dia untuk sementara pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP perihal penganiayaan.

 

“Sementara pelaku masih dimintai keterangan di kantor reskrim Polres Lahat. Anggota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” terangnya.

 

Editor : ZADI

Check Also

Pemberhentian Empat Pengurus GP-Lahat, Sah Menurut AD/ART

Author : Jang LAHAT, LhL – Isyu viral terkait adanya pemberhentian beberapa Pengurus Dewan Kerja …

SMM Panel

APK

Jasa SEO