Author : REPI BLACK
PAGARALAM, LhL – Hari ini, Rabu (13/09) Pukul 10.00 wib di ruang Wirasatya 96 Mapolres Pagar Alam, seluruh pemilik organ tunggal se- Kota Pagaralam didampingi Satuan Pembinaan masyarakat Polres Pagaralam, mengadakan pertemuan bersama Polres Pagaralam, Pemerintah kota Pagaralam, Kodim 0405. Pertemuan tersebut merupakan rapat koordinasi mengenai batas waktu dan tata cara operasional organ tunggal.
Rapat koordinasi Peraturan Walikota (Perwako) tentang batas waktu dan tata cara operasional orgen tunggal diwilayah kota pagar alam ini diahdiri oleh Walikota Pagar Alam yang diwakili oleh Sekertariss Daerah Drs Safrudin Msi, Kapolres Pagar Alam AKBP Dwi Hartono SIK MH, Dandim 0405 Lahat yang diwakilkan oleh Danramil Dempo Selatan, Camat, Lurah se-Kota Pagaralam, pemilik orgen tungal se-Kota Pagar Alam, Babinkamtibmas, Babinsa se-Kota Pagaralam (Tiga Pilar kebangsaan).
Kapolres pagar alam AKBP Dwi Hartono SIK MH dalam sambutanya menyampaikan dan mengajak semuanya camat, lurah, pemilik orgentungal agar sanggup menjaga dan memelihara Harkamtibmas di wilayah Pagar Alam.
“Kepada seluruh babinkamtibmas dan Babinsa, agar berperan aktif apabila ada kegiatan sedekah atau orgentungal babinkamtibmas agar memberikan himbauan tentang Kamtibmas dan Perwako no 30 tahun 2017, apa bila ada yang masih membandel agar dilanjutkan dengan penyitaan,” Tegas Dwi.
Walikota Pagar Alam yang diwakili Sekertaris Daerah Kota Pagar Alam Drs Safrudin Msi menyampaikan, Perwako no.30 tahun 2016 tidak saja mengatur pada kegiatan masayarakat, tapi kegiatan pemerintahan juga, perwako ini didasarkan dan kajian yang mendasar demi menjaga Harkamtibmas di wilayah Kota Pagaralam demi kemajuan kota dan ketertiban masyarakat secara umum.
“Terimakasih buat Kapolres Pagar Alam, atas inisiatifnya dalam mengumpulkan seluruh steknholder untuk berkerjasama dalam menjaga Kamtibmas,” tukasnya.
Editor : ZADI
Lahat Hotline





