Author : Ron
PAGARALAM, LhL – Dalam rangka menciptakan pemilihan umum, baik Pilkada maupun Pilleg yang adil, jujur dan bermartabat, maka hari ini Sabtu (09/09) bertempat di Villa Gunung Gare Bawaslu Propinsi menggelar sosialisasisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan Pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, dihadapan peserta utusan dari Lahat, Empat Lawang dan kota Pagaralam, hak memilih yang tak berubah pasal 196 yang menegaskan, warga negara indonesia ( WNI) pada hari H pemilu berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
“Meski belum 17 tahun usianya boleh mencoblos, asalkan yang bersangkutan sudah kawin atau pernah kawin.” jelasnya.
Selain itu juga Bawaslu berhak meniadakan( money politic) atau politik uang saat pemilihan di tingkat Provinsi dan kebawahnya (kabupaten /kota) tidak perlu diuraikan system atau caranya, karena boleh diuraikan nantinya tidak dapat yang main politik uang.
“Nantinya, pihak pelaksana juga harus berlaku adil kepada setiap calon, jangan pilah pilih. Semisal penggunaan suatu tempat, bila calon A boleh maka calon B dan C juga boleh. Kecuali, calon dimaksud yang enggan atau keberatan dengan alasan tertentu, sehingga pihak penyelenggara tidak dapat disalahkan.
Acara sosialisasi yang diikuti oleh sejumlah perwakilan baik dari LSM, Kader Parpol, Wartawan berjalan dengan baik dan lancar.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





