
Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Keseriusan Polres Lahat melalui pelayanan SIM Satlantas Polres Lahat, dalam memberikan pelayanan pada warga semakin diperbaiki guna memberikan kenyamanan pada saat melakukan administrasi pembuatan SIM. Salah satunya selain melalui pelayanan yang cepat dan tanggap, hal ini tentunya sesuai dengan maklumat pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Maklumat ini sendiri terpasang di ruangan tunggu pelayanan, yang bisa jelas terlihat dan dibaca oleh para peserta yang mengurus kepemilikan SIM. Adapun bunyi kalimat maklumat pelayanan penerbitan ini :
Maklumat pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1. Petugas SIM wajib bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pokoknya di bidanh penerbitan SIM.
2. Petugas SIM wajib menaati standar dan janji pelayana yang ditetapkan yaitu :
A. Memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi.
B. Tersedia sarana dan prasarana serta fasilitas yang memadai aman dan nyaman.
C. Kejelasan waktu Pelayanan
D. Terperinci informasi biaya administrasi SIM sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016.
E. Dilarang menerima uang maupun barang apapun di luar ketentuan
F. Transparasi prosedur ketentuan dan mekanisme dalam penerbitan SIM.
3. Petugas SIM siap menerima sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan atau etika kepolisian apabila melanggar standar dan janji dalam Pelayanan penerbitan SIM.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat lantas Polres Lahat AKP Dani Prasetya SIK didampingi Baur SIM Aipda Hendri Erhan S.E menjelaskan, maklumat ini wajib dipatuhi oleh seluruh personil satuan lalu lintas Polres Lahat. Rabu (09/08).
“Wajib dipatuhi bagi petugas pelayanan SIM Satlantas Polres Lahat, demi untuk kenyamanan dalam penerbitan SIM ini bagi pemohon,”tandasnya.
Editor : Zadi.
Lahat Hotline





