Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Sungguh tidak terpuji apa yang dilakukan oleh pemuda bernama Ishar Pranata (21), seorang pemuda warga Sekip Sidomulyo, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pasalnya, setelah mencuri HP milik Ulfa Mayang Sari (21), pemuda yang dimaksud, lalu dengan modus akan mengembalikan HP korbannya, ia juga punya keinginan lain (memuaskan hasrat birahinya) berupa hubungan badan. Lelaki berotak cabul ini, pun meminta imbalan uang Rp. 1.000.000,- sebagai tebusan telpon celluler tersebut.

Menanggapi maksud jahat dari lelaki tersebut, korban bersama orang tuanya mendatangi Polsek Kota Lahat dan membuat laporan. Oleh petugas, kenario penangkapanpun disusun dengan rapi. Dengan meminta korban berpura pura menyanggupi syarat yang diajukan pemuda ini, selanjutnya melalui telepon pelaku meminta bertemu di penginapan (Losmen S1).
Sementara pihak kepolisian sektor Kota Lahat dalam Komando AKP Lihardi melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Irsan dengan personilnya, Bripka Sopti Haryono, Bripka Nifriansyah, Brigpol Salendra Putra Gultom, Brigpol Yauti Lubis dan Bripda Isrok Dinata. AR ikut memantau kedatangan pelaku.
Tak memakan waktu lama. Benar saja, tersangka datang dengan sepeda motornya. Maksud hati akan melampiaskan nafsu setannya yang sudah di ubun ubun, diluar dugaan lelaki ini kemudian dicokok petugas saat berada di depan kamar yang sudah menjadi tempat janjian pelaku dan korban untuk bertemu.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Lihardi, mengungkapkan, penangkapan ini berdasar dari laporan yang terima, berdasar LP/B-23/VII/2017/Sumsel/Res Lht/Sekta tgl 29 Juli 2017, perkara pencurian dengan pasal 362 KUHP.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) halaman parkir kantor Disdukcapil Kabupaten Lahat, tepatnya pada hari Jum’at (28/07) sekira pukul 11. 00 wib, saat korban meninggalkan HP nya di Dasbor sepeda motor yang dikendarai sewaktu diparkir saat hendak mengurus sesuatu di kantor Disdukcapil (Dinas kependudukan dan catatan sipil)”, urai Lihardi.
Mendapati HP tidak di tempatnya lagi, lanjut Lihardi, korban akhirnya melapor ke petugas Polsek Kota, setelah menerima laporan korban, anggota polisi akhirnya melakukan penyelidikan
“Dan bersama korban, kuta berhasil memancing pelaku untuk bertemu di penginapan,” terangnya.
Lihardi menambahkan, keberhasilan penangkapan ini juga berkat kerjasama antara korban dan pihaknya. Dalam perkara ini, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit HP Merk Vivo Seri V5 Lite warna Putih dari tangan tersangka.
“Pelaku menghubungi korban melalui nomor telpon yang tercantum di BB yang dicuri, tersangka ini mau mengembalikan BB dengan satu syarat yang harus dipenuhi korban, yaitu “maaf”, berhubungan layaknya suami istri dab meminta tebusan uang satu juta pada korban. Tersangka sendiri kita amankan saat berada di depan kamar, yang sudah direncanakan dan diminta tersangka untuk bertemu, saat berada di depan kamar tersebut pelaku bisa kita amankan,” tutupnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline





