Home / REGIONAL / POLISI AMANKAN 2 PENGEDAR NARKOBA

POLISI AMANKAN 2 PENGEDAR NARKOBA

Author : Ari firmansyah

PALI, LhL – Polsek Talang Ubi, dipimpin langsung kanit reskrim Iptu Rusli melakukan penggrebekan terhadap pelaku pengedar Narkoba di salah satu kost-kostan di Talang Ubi Bawah Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali yang diduga tempat transaksi Narkoba, pada senin dini (27/03) sekitar pukul 01.30 wib.

Saat dilakukan penggrebekan, Polisi mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga pengedar Narkoba jenis Shabu, karena saat diperiksa ditemukan barang bukti (BB) dua bungkus plastik bening yang berisi diduga narkoba Jenis Shabu. yang di taksir mencapai 2,1 juta Rupiah.

Selain itu, masih ditemukan enam bungkusan dengan isi yang sama, diperkirakan masing-masing seharga Rp 4 juta, Rp 1,5 juta,Rp 800 ribu,Rp 500 ribu serta uang tunai sebesar Rp 8,949 juta dan tiga setengah butir ekstasi bintang.

Baca Juga  Gerak Cepat PTBA Mengirim Sejumlah Bantuan dan Tim Rescue Ke Musibah Bencana Erupsi Gunung Semeru

Pelaku yang diamankan tersebut, yaitu Anton (36) warga Bhayangkara Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi dan Kurnia (40) warga Talang Ubi Bawah Kelurahan Talang Ubi Selatan Kabupaten PALI.

“Mereka sudah kita incar, sebab menurut informasi, tempat kontrakan milik pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, Senin (27/3).

Baca Juga  Peringati HKG Ke-52, TP-PKK Muba Ikut Lakukan Penanaman 500 Bibit Cabai Secara Virtual

Dihadapan petugas, Kurnia mengaku bahwa barang haram itu didapat dari Anton, dan ketika ditanya kepada pelaku Anton, dia mengaku bahwa Narkoba tersebut di dapat dari Ir (DPO) warga Desa Air Itam.

“Pelaku masih kita interogasi, dan dari pengakuan sementara pelaku, bahwa asal barang haram itu dari Kecamatan Penukal,” jelas kompol Victor.

Selain BB Narkoba, ujar Victor, juga diamankan satu buah timbangan digital, enam buah handphone, alat hisap sabu, puluhan plastik kosong pembungkus Narkoba jenis sabu-sabu.

“Dua pelaku terancam pasal 114 junto 112 KUHP dengan hukuman diatas 15 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Hafizul Ahkam

Check Also

PWI Pusat Prioritaskan Sumsel Gelar Program SJI

Author : PWI Sumsel PALEMBANG, LhL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat segera menggeber program …

SMM Panel

APK

Jasa SEO