Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Merapi Timur / PEMERINTAH MINTA, PENGELOLAAN DANA DESA HARUS TRANSPARAN

PEMERINTAH MINTA, PENGELOLAAN DANA DESA HARUS TRANSPARAN

Author : HENDRIADI

 

MERAPI TIMUR, LhL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Lahat, melakukan rapat supervisi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017, rapat digelar di aula gedung pertemuan camat Merapi Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut dari Dinas PMPD Marsi SE MM, A Rauf SSTP Msi, Camat Merapi Timur Danil Riswanto SH diwakili kasi pemerintahan Ediais Vokal SE MM serta kades dan perangkat desa se Kecamatan Merapi Timur, Selasa (07/03/2017).

Marsi SE MM Sekretaris pemerdayaan masyarakat desa (PMD) dalam sambutannya mengatakan, kepada seluruh kades dan perangkat desa, gunakan dana desa sesuai dengan prosedur kelola dana untuk membangun desa, supaya pembangunan tersebut bermanfaat untuk masyarakat.

Baca Juga  DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN PADA MASYARAKAT CAMAT MERAPI TIMUR ADAKAN RAPAT

“Kami hadir disini untuk memberikan bimbingan tentang pengelolaan dana desa, tujuannya untuk memberikan petunjuk tentang pengelolaan dana desa, harapan kami gunakanlah sesuai dengan sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Disisi lain A Rauf SSTP Msi mengatakan, pengelolaan keuangan haruslah transparan dan tertib serta sesuai dengan undang-undang, karena jika tidak benar pengelolaannya pasti tetap akan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Jika BPK dalam hasil pemeriksaannya ditemukan ada dugaan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh kepala desa, maka Tim audit tetap akan meminta aparat penegak hukum untuk usut atau proses hukum, jadi kepada kepala desa dan perangkat gunakanlah dana desa sesuai prosedur,” ungkapnya.

Baca Juga  Miris, Jalan Lintas Lahat - Muara Enim Macet Total

Dikatakannya, pengelolaan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, jadi kelola dana desa sesuai prosedur.

“Dengan terbitnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mulai diberlakukan pada APBN tahun 2015, dimana setiap desa mendapatkan anggaran, maka setiap kepala desa harus benar-benar dapat memahami peraturan dan melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara tertib, taat pada peraturan, sehingga pembangunan dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

 

Editor : YADI

Check Also

Cek Kesiapan Personel, Kapolres Lahat dan Kasatlantas Kunjungi Pospam Ops Ketupat Musi 2026

Author : Rim SMSI Lahat MERAPI TIMUR, LhL – Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO