Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / Umum / KAJARI LAHAT : KASUS MIE BERFORMALIN “P21”, TUNGGU TAHAP II

KAJARI LAHAT : KASUS MIE BERFORMALIN “P21”, TUNGGU TAHAP II

Author : UJANG, SP

LAHAT, LhL – Masih ingatkah dengan kasus ditemukannya sebanyak 1,5 ton Mie kuning basah, yang mengandung zat pengawet berbahaya jenis formalin…??. Temuan ini diperkuat dengan inspeksi mendadak (Sidak) oleh tim gabungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Lahat beserta instansi terkait lainnya.

Dalam Sidak tersebut, mie kuning mengandung formalin itu siap dijual oleh Y dan D yang merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) di PTM Squer pada hari Kamis (30/6/2016) silam.

“Oleh tim, saat itu disepakati barang bukti (BB) serta pelaku yang menjual mie tersebut untuk dibawa ke Mapolres Lahat, guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. Memang pelaku ini sudah melakukan penjualan mie berformalin selama bertahun-tahun, yang tentunya hal tersebut sangat merugikan masyarakat Lahat secara umum”, kata Ketua YLKI Lahat Raya, Ir Sanderson, saat itu.

Baca Juga  PPC SYUTING, H. ASWARI KENALKAN SEJUMLAH KAWASAN WISATA LAHAT PADA ARTIS FILM NASIONAL

Seiring waktu, kasus tersebut terus digenjot oleh pihak Polres Lahat serta YLKI Lahat Raya, dengan melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak Kejakaan Negeri (Kejari) Lahat beberapa hari lalu.

“Kasus mie kuning sudah dilimpahkan ke kejaksaan”, cetus Sanderson via pean singkat di aplikasi WhatAppnya.

Pihak Kejari Lahat selaku penerima berkas yang dilimpahkan oleh kepolisian, pun membenarkan dan langsung meninidaklanjuti berkas perkaranya. Hanya saja, saat ini pihak Kejari belum menerima penyerahan BB dan tersangkanya (Tahap II).

“Ya…, sudah kita terima berkasnya sudah lengkap alias P21. Tapi untuk melimpahkannya ke pengadilan, tentunya kita masih harus melalui tahapan tahapan. Selain kami masih harus meneliti kembali berkas dari pihak Polres Lahat, kami juga masih menunggu penyerahan BB dan tersangkanya. Setelah itu benar benar pas, baru kita limpahkan ke pengadilan”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Helmi Hasan, SH, MH, saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (10/1).

Baca Juga  DENGAN JAMUR PETANI MAKMUR

Editor : UJANG, SP

Baca Berita-berita sebelumnya :

DIKAWAL KOMPOLNAS, KASUS MIE BERFORMALIN MELENGGANG KE POLDA SUMSEL

DIKAWAL KOMPOLNAS, KASUS MIE BERFORMALIN MELENGGANG KE POLDA SUMSEL

DIKAWAL KOMPOLNAS, KASUS MIE BERFORMALIN MELENGGANG KE POLDA SUMSEL

DIKAWAL KOMPOLNAS, KASUS MIE BERFORMALIN MELENGGANG KE POLDA SUMSEL

 

Check Also

Bersama warga Satgas TMMD ke-130 Kodim 0814/Jombang: Bakti di Desa Klitih

JOMBANG — Pemandangan di sepanjang jalan dan lingkungan pemukiman Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO