Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / SMA 4 Lahat Diduga Lakukan Pungli, LAPSI Lapor ke Kejati Sumsel

SMA 4 Lahat Diduga Lakukan Pungli, LAPSI Lapor ke Kejati Sumsel

Author : Jang

LAHAT, LhL – Berdasarkan laporan masyarakat kepada LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI) bahwa telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) dalam bentuk iuran Bulanan terhadap Wali Murid SMA Negeri 4 Lahat yang besaran nominal telah ditentukan.

Sedangkan SMA Negeri 4 Lahat salah satu sekolah Penyelenggara Program Sekolah Gratis (PSG).
Perbuatan memberlakukan pungutan iuran bulanan tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal 11 ayat (4) huruf (b) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang menyatakan bahwa setiap Sekolah Penyelenggara Program Sekolah Gratis Mempunyai kewajiban untuk membebaskan orang tua siswa dari pungutan.

Ketua LSM LAPSI Khoiri mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Kepala Sekolah SMA N 4 Lahat ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Menurut dia, kuat dugaan adanya perbuatan tersebut yang telah melanggar hukum yang berlaku dan telah menciderai integritas pendidikan, khususnya di Kabupaten Lahat.

Baca Juga  Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Tewas Mengenaskan

“Disangkakan indikasi telah melakukan pungutan yang berkedok sumbangan, tentunya ini merupakan dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 423 KUHP, yaitu negeri yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu. Untuk membayar, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri di pidan dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun”, beber dia.

Bahkan, lanjut Khoiri, terindikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 419, Pasal 420, pasal 423, atau pasal 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana, Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Baca Juga  POLSEKTA LAHAT AMANKAN "SUZUKI CARRY" BERISI MIRAS

“Berdasarkan dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 4 Kabupaten Lahat dengan permasalah tersebut Kami dari LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segerah memproses tindak kejahatan yang mana merugikan masyarakat”, harapnya.

Editor : RON

Check Also

Pembangunan Jalan Usaha Perkebunan di Desa Pajar Bulan Lahat Diduga Tumpang Tindih dengan Jalan PNPM, Aktivis Minta Aparat Turun dan Audit Anggaran Rp 288 Juta

Author : Toni Ramadhani  PAJAR BULAN, LhL – Proyek Pembangunan Jalan Usaha Perkebunan di Desa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO