Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Buang Ekstasi di Pesta Pernikahan, Sitra Ditangkap Polisi

Buang Ekstasi di Pesta Pernikahan, Sitra Ditangkap Polisi

Editor : RON

MUBA, LhL – Maksudnya ibarat pepatah sambil menyelam minum air, yaitu melakukan satu kegiatan dengan melakukan kegiatan yang lain dengan tujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan.

Namun apes, kegiatan lain yang dimaksud adalah melakukan pelanggaran hukum, sehingga menggiringnya masuk ke jeruji besi.

Hal ini sama seperti apa yang dilakukan oleh Sitra Utama (39) warga Desa Talang Piase Kecamatan Lawang Wetan pada hari Selasa (26/09/2023) sekira pukul 16.30 wib , ia kepergok oleh Kapolsek Keluang Iptu Nirwan Haryadi SH dan Anggotanya saat membuang sesuatu dari saku celananya di acara pesta perkawinan warga di lapangan Sepak Bola Keluang, dan ketika dicek barang yang dibuang ternyata 3 butir pil yang diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Lahat Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi hari Jumat (29/09/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Tersangka kepergok oleh Kapolsek Keluang dan anggotanya saat menghadiri acara resepsi pernikahan warga di lapangan sepak bola kelurahan Keluang, mungkin terkejut dan takut ada anggota polisi lewat, tersangka membuang barang bukti, rupanya hal tersebut terlihat oleh anggota yang langsung mengecek barang yang dibuang tersebut ternyata barang tersebut adalah 3 butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya”, jelas Akp. Heri.

Baca Juga  POLSEK TANJUNG SAKTI DAMAIKAN DUA WARGA YANG BERSELISIH PAHAM

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Muba untuk proses penyidikan perkaranya, dan pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar, maksimal 10 milyar”, tambahnya. (Riki).

Check Also

Diamankan Tim Jagal Bandit Polres Lahat, F Terduga Penikam Jukir Jelaskan Kronologi

Author : Via LAHAT, LhL – Setelah berhasil diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO