Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / TIDAK HADIRNYA PT. ADITARWAN DALAM RAPAT, MEMBUAT PERMASALAHAN BELUM CLEAR

TIDAK HADIRNYA PT. ADITARWAN DALAM RAPAT, MEMBUAT PERMASALAHAN BELUM CLEAR

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Bertempat di Ruang Opprom Pemkab Lahat diadakannya rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan antara masyarakat Kecamatan Kikim Barat dan Perusahaan PT. Aditarwan, Selasa (11/7/2023).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM, didampingi Perwakilan Polres Lahat, Kasat Pol PP, Segenap jajaran OPD terkait dan Camat, pihak dari BPN, kuasa hukum dari masyarakat serta undangan lainnya.

Tidak hadirnya perusahaan PT Aditarwan dalam rapat upaya penyelesaian sengketa lahan membuat kuasa hukum masyarakat warga lima desa yakni Jajaran Lama, Desa Wanaraya (SP 1), dan Desa Purworejo (Exs SP VI) di Kecamatan Kikim Barat, Lahat, merasa geram. Kekecewaan mereka pun dilontarkan dalam rapat, lantaran perusahaan selalu berdalih tidak dapat hadir dengan alasan berbagai halangan.

Baca Juga  Bupati Lahat Helat Bukber Pengurus Kahmi

Kuasa Hukum Masyarakat, Joko Bagus SH MH didampingi Herman Hamzah SH MH didampingi Rohman SH mengatakan, buktinya perusahaan pecundang dan tak pernah datang, apalagi perusahaan selalu menunda-nunda jadwal pertemuan.

“Benar kata BPN Lahat, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tak bisa diterbitkan kalau belum clear and clear. Artinya perusahaan sawit itu harus ada HGU dan izin usahanya, kenyataan-nya miris, sudah 25 tahun beroperasi di Bumi Seganti Setungguan sampai saat ini masih,” katanya.

Dilanjutkan Djoko, menurutnya kondisi ini membuat pihaknya menelan pil pahit tak sudah-sudah lantaran perusahaan jarang hadir dalam rapat. Padahal masyarakat siap verifikasi untuk bukti-bukti kepemilikan lahan.

“Silahkan verifikasi kami siap menunjukkan fisik nya, tidak bisa diganggu gugat, dan masyarakat sudah serahkan data untuk verifikasi, namun perusahaan tidak mau hadir,” ujarnya.

Baca Juga  CIK UJANG BUKA SOSIALISASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BANGUNAN GEDUNG (SIMBG)

Sementara Wakil Bupati Lahat H. Haryanto mengatakan, bahwa dalam hal ini Pemerintah daerah hanya memfasilitasi masyarakat dan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan sudah cukup lama hingga kini belum juga clear permasalahannya.

“Namun sangat disayangkan pihak perusahaan belum hadir terkait rapat upaya penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, saya harapkan permasalahan ini cepat selesai dengan baik”, ungkapnya.

Hasil dari rapat ini menerbitkan berita acara sesuai dengan kesepakatan yaitu,
1. HGU belum diterbitkan apabila permasalahan belum selesai

2. Perusahaan tidak Hadir

3. Verifikasi data dari pihak masyarakat perdesa dan perusahaan.

4. Rapat dilanjutkan tanggal 18 Juli

Editor : Ron

Check Also

PWI Sumsel Buka Program Reaktivasi KTA, Anggota yang Sudah Tidak Aktif Bisa Kembali Bergabung

Author : Roll PALEMBANG, LhL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan membuka kesempatan bagi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO