Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Dana Pengadaan APAR Kantor Sekretariat Walikota Pagaralam Dipertanyakan

Dana Pengadaan APAR Kantor Sekretariat Walikota Pagaralam Dipertanyakan

# Diduga Apar Sudah Daluarsa

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Sejumlah APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di Kantor Sekretariat Walikota Pagaralam sudah kadaluarsa. Diketahui, satu persatu Alat Pemadam Api Ringan yang terdapat di dalam Kantor Sekretariat Walikota Pagaralam dicek pada Senin (30/1/23).

Dari hasil pengecekan, Tim investigasi IWO-I Kota Pagaralam, Efi Herkules menemukan semua Apar sudah kadaluarsa dan cairan yang ada di dalam tabung Apar tersebut kemungkinan sudah beku.

Tim investigasi IWO-I melakukan Pengecekan Apar pada Kantor Sekretariat Walikota Pagaralam mengatakan, dari hasil pengecekan semua Apar kadaluarsa terlihat di label masa pemakaian apar tersebut.

“Kami mengecek ke Kantor Sekretariat Walikota Pagaralam semua Apar kadaluarsa. Seperti tabung Apar yang terlihat di depan Pantry Bagian Umum dan perlengkapan dari 2 tabung Apar semua kadaluarsa sejak tahun 2017. Dengan adanya tabung yang kadaluarsa, makanya kami (IWO-I) menanyakan kepada Pemerintah Kota Pagaralam mengapa Apar tersebut bisa kadaluarsa, apakah tidak dianggarkan atau tidak terealisasi, Karna Apar yang ada di Kantor Walikota sudah kadaluarsa sejak tahun 2017” katanya.

Baca Juga  Bupati Muba Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Sanga Desa

Tim investigasi IWO-I Kota Pagaralam mendorong kepada pihak Bagian Umum dan perlengkapan Setdako Pagaralam untuk merealisasikan, agar Apar yang sudah kadaluarsa itu diganti dengan yang baru. Sebagai antisipasi kalau terjadi kebakaran.

Berdasarkan informasi, untuk anggaran dipergunakan untuk pengadaan APAR dikelola swakelola oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kota Pagaralam.

Hal tersebut diduga ada berpotensi korupsi, karena terlihat di label sudah Expire sejak tahun 2017, ada upaya untuk menggerogoti APBD di Kota Pagar Alam terus menerus berjalan dengan baik, artinya, sejak tahun 2017 s/d 2022 ada pembiaran sehingga Apar semua terlihat sudah kadaluarsa selama enam tahun.

Baca Juga  Sekda Kota Pagaralam Resmi Menutup Seleksi STQH Tingkat Kota Pagaralam Tahun 2023

Sementara itu Daflies Kapala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdako Pagar Alam sebagai pihak KPA, saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya, terkait APAR yang diduga sudah kadaluarsa tersebut, tidak ada jawaban sampai barita ini diterbitkan.

Editor : RON

Check Also

DPRD Muba Sampaikan Aspirasi Masyarakat Melalui Hasil Reses III 2026

Editor : RON MUBA, LhL – Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO