# Kurang dari Setengah Jam Unit Reskrim Polsek Babat Toman Berhasil Membekuk Pelaku
Editor : RON
MUBA, LhL – Kurang dari setengah jam, melalui Polsek Babat Toman, Polres Muba Polda Sumsel berhasil menangkap Opik (23) terduga pelaku penganiayaan yang bermula adanya laporan masyarakat melalui nomor whats apps bantuan polisi pada pukul 16.30 WIB, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor bernama Giovani Andre (25).
Saat itu posisi korban sedang berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya, setelah menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor whats apps tersebut, Unit Reskrim Polsek Babat Toman dipimpin Kapolsek, Iptu. Vico Fariul Fajar, ST.rk. Msi dan Kanit Reskrim, Iptu. Lekat Haryanto, SH, MH langsung mendatangi pelapor di Puskesmas untuk konfirmasi atas laporannya.
Usaimenemui korban, lalu polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga pelku Opik. Alhasil, dalam waktu kurang dari setengah jam, kemudian tepatnya pukul 17.00 wib terduga pelaku Opik berhasil diamankan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (11/12/22) sekira pukul 16.00 wib di depan Toko Bangunan Gemilang di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman dengan cara Opik membacok tubuh korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah pedang yang mengakibatkan korban Andre menderita luka bacok pada punggungnya.
“Belum diketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi diduga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya”, terang Vico.
Vico menjelaskan, bahwa pelaku Opik telah diamankan tanpa perlawanan berikut Barang Bukti (BB) berupa sebilah pedang untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara”, terangnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Muba, AKBP. Siswandi, Sik, SH, MH mengapresiasi respon cepat Polsek Babat Toman yang tidak memerlukan waktu lama pelaku dapat diamankan. Menurut dia, di sinilah sangat terasa manfaat daripada nomor Whats apps bantuan polisi.
“Dengan nomor whats apps tersebut, masyarakat dapat dengan cepat dilayani. Saya sudah perintahkan Polsek dan jajaran untuk terus mensosialisasikan nomor bantuan polisi ini di masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui ada nomor telepon yang bisa dihubungi jika ada yang menjadi korban kejahatan, permasalahan hukum ataupun informasi yang akan disampaikan ke pihak kepolisian atas adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya yang perlu atau segera ditindak lanjuti pihak kepolisian”, pungkas Siswandi. (Riki)
Lahat Hotline





