Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Ini Motif Pelaku Pembunuhan Gadis Yang Tergeletak di Dusun Cawang Baru
Foto Toni : Pelaku Pembunuhan Gadis Yang Tergeletak di Dusun Cawang Baru

Ini Motif Pelaku Pembunuhan Gadis Yang Tergeletak di Dusun Cawang Baru

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Pelaku pembunuhan Misnawati ditangkap, motifnya korban menolak hubungan badan. Riki Santoso (31) warga Tanjung Keling, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, pelaku pembunuhan terhadap Misnawati (30), yang ditemukan tergeletak di Dusun Cawang Baru, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh sayur ini, ditangkap oleh tim Reskrim Polrrs Pagar Alam, di Simpang Manna, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Minggu (7/8/2022), sekisar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga  Polres Ajak Sinergi Dalam Tahapan Pleno KPU

Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Najamudin dalam press realise mengatakan, motif pelaku berawal menghubungi korban melalui aplikasi MiChat, untuk janjian ketemu pada sekisar Pukul 23.30 hari Sabtu (6/8/2022).

“Setelah melakukan transaksi di via MiChat pelaku langsung menjemput korban menggunakan mobil dan membawa korban ke Dusun Cawang Baru,” ujar Kapolres, Senin (8/8/2022).

Tidak sampai disitu, Kapolres menjelaskan, ada transaksi seksual antara pelaku dan korban. Sampai di TKP. pelaku tidak bisa lagi menahan nafsu birahinya, hingga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual diatas mobil.

Baca Juga  LAN Geruduk Dinkes Muba, Ada Apa.?

“Sempat terjadi keributan diatas mobil antara korban dan pelaku, sampai akhirnya korban meloncat dari atas mobil,” jelasnya.

Melihat korban yang dipesannya melalui aplikasi mechat itu tergeletak di jalan, pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan roda empatnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti untuk melancarkan aksinya. Pelaku dikenakan pasal 338 dengan masa ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Ron

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO