banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov mei
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Gegara Nyambi Dagang Sabu, Petani di Oku Selatan Dikerangkeng
DIRINGKUS : Polres Okus saat menggelar Conpres. Foto : By Chan

Gegara Nyambi Dagang Sabu, Petani di Oku Selatan Dikerangkeng

# Miliki Sabu 23 Paket Sabu

Author : Chan

OKUS, LhL – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menangkap pengedar dan penjual narkoba di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi.,SH, yang didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri dan KBO Polres OKU Selatan AKP Hardan HS, dalam keterangan persnya yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Kamis (14/07/2022).

Kemudian tambah Wakapolres, jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZN (39) pada Rabu (13/07/2022) di kediamannya yang beralamat di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin.

Baca Juga  Insentif Dokter Spesialis RSUD Besemah 20 Juta/Bulan, Ini Jawaban Ketua IDI Kota Pagar Alam

Lebih lanjut Wakpolres mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakin 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,07 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin, dengan barang bukti sabu seberat 12,07 gram. Sabu tersebut dipecah menjadi 23 bungkus yang ditemukan di lemari milik tersangka”,terang Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi

Dikatakan Kompol Iwan Wahyudi, sebelum adanya laporan warga, tersangka sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian, dikarenakan tersangka sering melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya.

Baca Juga  PWI Gelar Syukuran dan Diskusi Refleksi Akhir Tahun

“Tersangka kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya, dengan cara sabu-sabu dikemas dengan kemasan kecil sebelum dijual”, ungkap Wakapolres

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Sementara itu tersangka ZN (39) mengakui perbuatannya tersebut sudah berlangsung sejak lama, lebih kurang 5 tahun terakhir. Tersangka yang berprofesi sebagai petani kopi ini, juga mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terpengaruh pergaulan dan lingkungan sekitarnya.

Editor : RON

Check Also

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polres Lahat Musnahkan BB

Author : Jang / Humres LAHAT, LhL – Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba musnahkan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO