Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Satresnarkoba Polres Lahat Bekuk Pemilik Ladang Ganja Di Desa Jemaring Kecamatan Jarai

Satresnarkoba Polres Lahat Bekuk Pemilik Ladang Ganja Di Desa Jemaring Kecamatan Jarai

Author : Tim

JARAI, LhL – Hari ini, Rabu (23/032022), Bertempat di loby Kantor Polres Lahat, Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK dengan didampingi Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana, S.I.K, kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman, S.H, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto, melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di Desa Jemaring, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Press Conference ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja ini digelar berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dengan tersangka An. Darham Apriansyah bin Suin (46) warga Desa Jemaring Kecamatan Jarai, dengan Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.

Baca Juga  Bupati Lahat Resmi Launching Kurikulum Muatan Lokal Baca Tulis Al- Quran dan Kitab Suci Agama Lainya

Kapolres Lahat menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Darham menanam ganja di sela-sela kebun cabai miliknya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 maret jam 21.30 WIB, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, S.H beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di Balai Desa Jarai dan selanjutnya Kapolsek menghubungi Kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota Intelkam Polres Lahat.

Sesampainya di Kantor Polsek Jarai, Kasat Narkoba dan personel lainnya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang disela-sela tanaman tersebut ditanami ganja.

Baca Juga  Bupati Lahat Lantik 4 Pejabat Administrator di Lingkup Pemkab Lahat

“Setelah diadakan penyisiran didapati 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen. Kemudian setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 KG,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K.

Saat ini tersangka bersama Barang Bukti diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang2 no. 101 tentang narkotika, Darham dikenai ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Ron

Check Also

BBHR dan BMI DPC PDIP Kabupaten Lahat Resmi Terbentuk

Author : Jang LAHAT, LhL – Sebagai partai besar dan pemenang pemilu 2024 sudah sepatutnya …

SMM Panel

APK

Jasa SEO