Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / DPRD Dan Pemkot Pagar Alam Bahas 4 Dari 9 Perda Ditahun 2022

DPRD Dan Pemkot Pagar Alam Bahas 4 Dari 9 Perda Ditahun 2022

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni mengikuti Rapat Paripurna I Sidang ke I DPRD Pagar Alam pada agenda pembukaan rapat Paripurna I Sidang ke I, Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun 2022 oleh Walikota Pagar Alam dan pembahasan Fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Kamis (03/02/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Dessy Siska, didampingi Ketua DPRD Jenni Shandiyah dan Wakil Ketua II DPRD Efsi serta diikuti 16 anggota DPRD kota Pagar Alam.

Dalam pidatonya, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni mewakili Jajaran Pemkot Pagar Alam mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Pagar Alam, yang akan melakukan pembahasan RAPERDA yang diajukan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Pagar Alam Tahun 2022.

Baca Juga  Pagar Alam Raih Dua Penghargaan Diajang Anugerah Pesona Desa Wisata Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021

Tahun ini, Pemkot Pagar Alam akan melakukan pembahasan terhadap 4 dari 9 RAPERDA yang telah disusun dalam PROPEMPERDA meliputi, Pertama, RAPERDA tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan bukan Kayu pada Depot atau Kios. Kedua, RAPERDA tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Izin Tempat Usaha, Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Ketiga, RAPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup. Dan Keempat, RAPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga  ARENA SABUNG AYAM DIGEREBEK, PENGUNJUNG TABRAK TEMBOK

Derdasarkan dari pidato yang telah disampaikan, Walikota berharap semoga RAPERDA yang diusulkan Pemkot Pagar Alam tersebut, dapat disetujui dan ditetapkan dengan keputusan bersama, untuk dapat dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan disahkan menjadi PERDA Kota Pagar Alam.

Pada rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Seluruh Kepala OPD, Seluruh Camat dan Lurah, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, LSM dan Wartawan Media Massa.

Editor : Ron

Check Also

Diduga Gaji Ketua RT di Empat Lawang Dipotong Rp350 Ribu, Inspektorat : Itu Bukan Pungli

Author : AJS EMPAT LAWANG, LhL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Kelurahan Jayaloka dan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO