Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Suami Yang Membakar Istrinya Berhasil Diringkus Polisi

Suami Yang Membakar Istrinya Berhasil Diringkus Polisi

Author : Akbar

MUSI RAWAS, LhL – Tim Landak Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi rawas berhasil menangkap Ahmad Riyanto (35) yang kabur setelah membakar istirnya sendiri Berinisial F (50) yang diringkus di lokasi sekitar rumah sakit Siti Aisyah Lubuk Linggau, Kamis (20/01/2022).

Diketahui kedua pasutri tersebut adalah Warga Desa tri wikaton dusun V Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas, Aksi pembakaran itu bermula saat sang istri sedang memasak di dapur dan tungku dalam keadaan menyala, namun kedua pasutri tersebut terjadi cekcok mulut saat tersangka menanyakan uang sayuran kepada Korban yang tak lain merupakan istri tersangka sendiri.

Baca Juga  MIRIS KORBAN SODOMI DI PENDOPO BERTAMBAH MENJADI 13 ORANG

Setelah terjadi cekcok, tersangka pergi keluar rumah membeli bensin dengan dibawah kantong plastik, seketika itu tersangka menyiram tubuh korban dengan bensin lalu api dari kayu bakar tempat masak pun menyambar tubuh korban, sehingga korban berlari ke depan rumah untuk meminta tolong kepada warga setempat untuk memadamkan api di tubuhnya.

Saat ini Fatimah alias dila (39) di rawat di Rumah Sakit Asiyah Lubuk Linggau pasca mengalami luka bakar di sekujur tubuh sekitar 75%. (Kbo) Kaur bin Ops Reskrim Polres Musi rawas Iptu imam mengatakan bahwa pelaku berhasil kita amankan di Rumah Sakit Siti Asiyah

Baca Juga  Buang Ekstasi di Pesta Pernikahan, Sitra Ditangkap Polisi

“Pelaku ditangkap saat berada dikawasan rumah sakit tempat istrinya dirawat yang ingin membesuk istirnya “Katanya.

Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Editor : Ron

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO