Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Sebar Video Porno, Siswa di Lahat Terjerat Hukum

Sebar Video Porno, Siswa di Lahat Terjerat Hukum

Author : Penmasres

LAHAT, LhL – Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2021, pukul 13.00 wib bertempat di ruang media center Humas Polres lahat Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, yang diwakili oleh Kanit Pidsus, Ipda Candra Kirana SH didampingi Kasubsi Penmas Humas, Aiptu. Lispono, SH telah melaksanakan press conference perkara pornografi dan atau UU ITE berdasarkan LP/A-168/X/2021/Res lahat, Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Kapolres Lahat yang diwakili Kanit Pidsus Polres Lahat menjelaskan, bahwasanya sudah beredar video pornografi yang dilakukan oleh pelajar SMA tentang pornografi. Kemudian menurunkan team untuk memastikan beredarnya vido pornografi di tengah masyarakat.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, berhasil diamankan tersangka atas nama Rahmad Rivaldi bin Qasgah Harliansyah (19), pelajar ke 12 SMA Sangsa Purba Kelurahan Lahat Tengah Lahat.

Baca Juga  SIDANG LANJUTAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MASUK TAHAP AJUDIKASI ANTARA PLANTARI TERHADAP KADES DAN OPD LAHAT

Dari keterangan tersangka, bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2021, kekitar pukul 11.30 wib bertempat rumah kosong dikel lahat tengah telah terjadi perkara pornografi dengan cara merekam perbuatan mesum terhad saksi korban AML dan YGL yang merupakan pelajar SLTA, serta menyebarluaskan ke masyarakat lain sehingga menjadi viral.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan tindak pidana pornografi yang dimaksud dalam pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menginfor, mengexpor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan fornografi diancam 12 tahun penjara.

Selain itu, pasal 45 ayat 1 jonto pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE bahwa setiap orang yg dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muata yang melanggar kesusilaan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga  Camat Mulak Sebingkai Bertindak Selaku Inspektur Upacara di HUT RI ke-77

Masih dari keterangan tersangka, selesai melakukan perekaman tersangka meminta uang kepada kedua saksi korban sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan maksud tidak akan menyebarkan luaskan Vidio tersebut. Akan tetapi, saksi korban atas nama AMR hanya mempunyai uang sebesar Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah), dan keesok harinya, video tersebut sudah beredar luas di masyarakat.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa HP Oppo A5s warna ungu dan kedua saksi korban sudah diamankan di Polres Lahat. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali.

Editor : RON

Check Also

Widia Ningsih Buka Seleksi Magang ke Jepang

Author : Jang LAHAT, LhL – Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH, MH resmi buka …

SMM Panel

APK

Jasa SEO