Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Kejari Lahat Musnahkan Sejumlah BB Kejahatan

Kejari Lahat Musnahkan Sejumlah BB Kejahatan

# Ratusan Gram Sabu, Ganja, hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Lahat.

Author : SMSI Lahat

LAHAT, LhL – Kejaksaan Negeri Lahat memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Rabu (29/4/2026).

Dalam kegiatan itu, hadir pula perwakilan dari Polres Lahat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa AP SH MH, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3R) Solihin SH MH menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Percepat Pembangunan Tol Trase Bayung Lencir - Tempino Para Pihak Didesak Percepat Ganti Rugi Lahan

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini di antaranya ganja seberat 135,554 gram, sabu 215,571 gram, pil ekstasi 2,862 gram, alat hisap sabu, serta pakaian dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika berasal dari 37 perkara. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 15 perkara pidana terhadap orang dan harta benda.

Baca Juga  Antisipasi Karhutla, Unsur Tripika PAU Sisir Hot Area

Tak hanya itu, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, serta pelanggaran lainnya, berupa senjata tajam dan sejumlah barang seperti pakaian.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lahat. 

Editor : RON

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO