HIMBAU
UTKU
hdcu
Muba
Home / LAHAT / Polemik Zakat ASN Lahat : Sekda Murka, Baznas Cepat-Cepat Klarifikasi

Polemik Zakat ASN Lahat : Sekda Murka, Baznas Cepat-Cepat Klarifikasi

Author : SMSI

LAHAT, LhL – Ketua BAZNAS Kabupaten Lahat, Erwin Arsah, S.Pd.I, M.M akhirnya angkat bicara untuk meluruskan polemik terkait zakat, infak dan shodaqoh di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Lahat.

Saat diwawancarai media ini, Rabu siang (04/03/2026), Erwin menegaskan bahwa tidak ada kenaikan zakat sebagaimana isu yang berkembang. Ia juga memastikan koordinasi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Lahat telah berjalan maksimal.

“Koordinasi sudah berjalan dengan baik bersama Bupati, Wakil Bupati dan seluruh OPD. Kami juga sudah membawa dan menyosialisasikan Surat Edaran Bupati ke setiap kecamatan hingga kepala desa di Kabupaten Lahat,” jelasnya.

Erwin menegaskan, isu kenaikan harus dipahami secara utuh, terutama membedakan antara zakat fitrah, zakat profesi, serta infak dan shodaqoh.

“Kalau zakat fitrah, tetap Rp40.000 per jiwa, sama seperti tahun lalu. Itu sudah melalui rapat bersama Kemenag, MUI, KUA dan pihak terkait lainnya. Bahkan dalam surat edaran terbaru, pengaturannya justru lebih rinci dan terstruktur,” tegasnya.

Menurutnya, yang diatur dalam Surat Edaran Bupati adalah optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh melalui BAZNAS, bukan menaikkan secara sepihak.

Surat Edaran tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh melalui BAZNAS Kabupaten Lahat mengatur beberapa poin penting sebagai berikut:

Baca Juga  Pemkab Muba Raih Berbagai Keberhasilan, Bupati H.M. Toha Tohet Sampaikan LKPJ 2025

Pertama, seluruh instansi diminta melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai zakat, infak dan shodaqoh di lingkungan masing-masing.

Kedua, dilakukan pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh bagi PNS, PPPK, perangkat desa, pegawai BUMD dan BLUD yang beragama Islam.

Adapun ketentuan besaran infak atau shodaqoh dibagi berdasarkan golongan:
• Golongan I: Rp10.000 per orang per bulan
• Golongan II: Rp20.000 per orang per bulan
• Golongan III: Rp30.000 per orang per bulan
• Golongan IV: Rp40.000 per orang per bulan

Selain itu:
• Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
• PPPK dikenakan infak atau shodaqoh Rp30.000 per bulan.
• Perangkat Desa Rp10.000 per bulan.
• Pegawai BUMD dan BLUD Rp10.000 per bulan.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa:
1. ASN dan pegawai dapat mengeluarkan infak atau shodaqoh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Bagi yang belum mampu, diperbolehkan membuat surat pernyataan tidak dapat mengeluarkan infak atau shodaqoh dan disampaikan kepada atasan masing-masing.
3. Pemberi infak dan shodaqoh dapat memberikan kuasa kepada bendahara untuk melakukan pemotongan setiap bulan dan menyetorkannya ke rekening BAZNAS Kabupaten Lahat.
4. Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Camat, Lurah dan Kepala Desa wajib melaporkan perolehan zakat, infak dan shodaqoh kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua UPZ Kabupaten Lahat.

Baca Juga  Unsela Kembali Mewisuda 16 Pascasarjana, Pemkab Lahat Beri Ucapan Selamat

“Jadi ini bukan kebijakan tiba-tiba atau tanpa dasar. Semua ada mekanisme dan ada pilihan bagi yang belum mampu,” terang Erwin.

Erwin juga menekankan bahwa pengelolaan zakat oleh BAZNAS memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
• Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dengan dasar hukum tersebut, ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan BAZNAS.

“Kita ingin semuanya lurus dan jelas. Tujuan kita sama, untuk kemaslahatan umat dan membantu masyarakat Kabupaten Lahat. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ini memberatkan, padahal semuanya sudah diatur dan bisa dikomunikasikan,” pungkasnya.

Editor : RON

Check Also

Tarhib Ramadhan Bamukoi Berbagi, Bupati Toha Serahkan Sertifikat Lahan dan Bantuan Sembako

# Bupati Toha: Bulan Puasa Harus Jadi Penguat Iman dan Solidaritas Sosial Editor : RON …

SMM Panel

APK

Jasa SEO