Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Rp28 Miliar Dipertanyakan, Kejari Lahat : Kasus Korupsi RSUD Masih Tahap Penyidikan

Rp28 Miliar Dipertanyakan, Kejari Lahat : Kasus Korupsi RSUD Masih Tahap Penyidikan

Author : Release

LAHAT, LhL – Publik Kabupaten Lahat kian mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Lahat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Kasus yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp28 miliar itu dinilai berjalan stagnan dan dikhawatirkan berujung mangkrak, meski sebelumnya telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

Sejumlah kalangan menyoroti fakta bahwa pada Desember 2025 lalu, perkara tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan dan aparat penegak hukum bahkan telah memanggil serta memeriksa sejumlah saksi. Namun, hingga kini, publik belum melihat perkembangan signifikan yang dapat menjawab rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga  Lanjutkan Sinergitas, Pertamina EP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Kembali Tandatangani MOU Bidang PTUN

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut masih terus diproses.

“Masih ditindaklanjuti dan masih dalam tahap penyidikan,” ujar Rio saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/02).

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kegelisahan publik. Di tengah besarnya nilai kerugian negara dan pentingnya proyek rumah sakit bagi pelayanan kesehatan masyarakat, keterbukaan dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Salah seorang pemerhati pemerintahan di Kabupaten Lahat, Dedi Firmansyah, menyatakan bahwa masyarakat sejatinya masih menaruh kepercayaan kepada institusi kejaksaan. Namun, kepercayaan itu, kata dia, tidak boleh dikhianati.

Baca Juga  Jaga Kebugaran Tubuh, Cik Ujang Jalan Santai Bersama Keluarga Besar DPP Partai Demokrat

“Publik masih mempercayakan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Lahat. Tapi jangan sekali-kali menodai kepercayaan tersebut dengan praktik kongkalikong. Jika itu terjadi, amarah publik bisa meledak,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, kasus yang dinilai sudah “terang benderang” tersebut seharusnya dituntaskan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan, terlebih pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan keuangan negara.

Kini, sorotan masyarakat terus mengarah pada langkah konkret aparat penegak hukum. Publik Lahat menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali terperangkap dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Editor : RON

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO