Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Dugaan Bocor Data Penyidikan, Eddy Rianto Seret Penyidik ke Propam Polri

Dugaan Bocor Data Penyidikan, Eddy Rianto Seret Penyidik ke Propam Polri

# Beredar SP2HP ke Media, Eddy Rianto Tempuh Jalur Propam

Author : Rill SMSI

PALEMBANG, LhL – Mantan anggota DPRD Sumatera Selatan, Eddy Rianto, melaporkan dua penyidik Polres Prabumulih ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Ia menduga terjadi kebocoran dokumen internal kepolisian yang berujung pada pemberitaan tendensius dan pembentukan opini publik terhadap dirinya.

Pengaduan Eddy diterima Propam Mabes Polri pada 19 Januari 2026. Dua oknum yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda MS dan AKP TT.

Kuasa hukum Eddy, Febuar Rahman, mengatakan laporan ini berangkat dari terbitnya berita berjudul “Dugaan Penipuan Proyek Normalisasi, Mantan Legislator Sumsel Ditetapkan Tersangka” yang memuat data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen itu bersifat internal dan hanya dapat diakses penyidik serta para pihak berperkara.

Baca Juga  Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Program Eco Agrotomation Lewat Sentra Ilmu

“Kami menduga ada kebocoran data dari internal kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga mencederai asas keadilan dan integritas penegakan hukum,” kata Febuar, Selasa (3/2/2026).

Febuar menilai proses penyidikan terhadap kliennya sarat kejanggalan. Penetapan tersangka, kata dia, hanya mengandalkan satu alat bukti berupa kuitansi utang piutang dari pihak pelapor, sementara bukti setor tunai bernilai besar yang disampaikan Eddy justru diabaikan.

“Klien kami telah menyerahkan bukti transfer tunai ke rekening pelapor dengan nominal signifikan pada 2021 dan 2025. Fakta ini tidak menjadi pertimbangan utama penyidik,” ujarnya.

Ia menyebut proses tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terutama terkait prinsip fair process of law dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga  Susun Masterplan Smart City Pemkab Empat Lawang MOU Bersama UGM

Dalam pengaduannya, Eddy juga mempersoalkan sikap penyidik yang tetap memaksakan pemanggilan saat istrinya dalam kondisi koma. Permintaan penundaan pemeriksaan, kata Febuar, tidak diindahkan.

“Surat panggilan tetap dikirim dua kali, meski klien kami sedang mendampingi istrinya yang kritis. Ini memperlihatkan cara kerja aparat yang mengabaikan sisi kemanusiaan,” kata dia.

Eddy akhirnya memenuhi panggilan penyidik beberapa hari setelah istrinya meninggal dunia. Ia berharap Propam Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Jangan sampai ada praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Febuar.

Editor : RON

Check Also

Diduga Gaji Ketua RT di Empat Lawang Dipotong Rp350 Ribu, Inspektorat : Itu Bukan Pungli

Author : AJS EMPAT LAWANG, LhL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Kelurahan Jayaloka dan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO