Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Rabu (28/12) Polres lahat mensosialikan tentang PP NO 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sosialisasi hari ini terkhusus dlingkungan Polri, perihal pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ada sedikit perubahan biaya Administrasi, yang semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000.
Aturan ini sendiri akan di berlakukan pada hari Jumat tanggal 06 januari 2017 tahun mendatang. Diharap kedepannya sosialisasi ini agar masyarakat memaklumi dan mengerti tentang pungutan PNBP di maksud.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK Melalui Paur Humas Ipda Sabar T berkata, sosialisasi ini diharapkan supaya masyarakat terhindar dari isu yang tidak bertanggung jawab. “Masyarakat harus tau karena dana adm nanti bukan Pungli (Pungutan liar.red) ini adalah ketentuan dari aturan yang dibuat Negara,” kata Sabar.
Sabar juga menambah, kepada masyarakat yang kurang jelas bisa langsung komfirmasi ke Satuan intel polres Lahat. “Datang saja ke Polres kalau masih terdapat kebingungan dan kegundahan, nanti ada tim kita yang akan menjelaskan,” tutupnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline





