Author : Toni Ramadhani
LAHAT, LhL – Camat Jarai, Awang Firmansyah, memberikan teguran keras terhadap pihak pelaksana pembangunan menara telekomunikasi (tower) milik PT Tower Bersama di Desa Gunung Kaya, Kecamatan Jarai. Proyek tersebut diminta segera menghentikan aktivitas karena diduga belum mengantongi izin resmi.
Awang menegaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, proyek tersebut belum memiliki legalitas yang lengkap.
“Saya sudah konfirmasi ke dinas perizinan Kabupaten Lahat, pembangunan tower itu belum berizin. Jika masih ditemukan aktivitas di lokasi pekerjaan, kami minta Sat Pol PP untuk turun sebagai penegak Perda,” tegas Awang saat memberikan keterangan, Senin (26/1/2026).
Tanggapan Pihak PT Tower Bersama
Merespons hal tersebut, pihak pelaksana proyek dari PT Tower Bersama memberikan klarifikasi terkait hambatan administratif yang mereka hadapi. Melalui pesan singkat WhatsApp, pihak pelaksana menjelaskan bahwa proses perizinan sedang berjalan namun terkendala pembaruan sistem di tingkat kabupaten.
“Status permohonan kami saat ini sistem SIMBG Kabupaten Lahat sedang ada perubahan SK dari 2025 ke 2026. Jika kurang yakin, silahkan konfirmasi ke Ibu Yuni dari DPMPTSP,” tulis pihak pelaksana dalam pesan singkatnya.
Meskipun terdapat kendala transisi sistem Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Camat Jarai tetap menekankan agar pihak pengembang patuh pada prosedur dan tidak melakukan aktivitas fisik di lapangan sebelum dokumen resmi diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh investasi infrastruktur di wilayah Kecamatan Jarai berjalan selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) dan tidak menimbulkan konflik administratif di kemudian hari.
Editor : RON
Lahat Hotline


