Author : Jang
LAHAT, LhL – Masih ingat dengan peristiwa tragis yang menewaskan MH (51) Desa Ulak Kembahang RT. 07 RW. 00 Kelurahan Ulak Kembahang Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir oleh terduga pelaku MM (40) warga Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah pada Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB lalu di belakang Pondok belakang RM Mbak Narti Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat..?.
Kasus tersebut kini terus bergulir hingga hari ini Rabu (16/7/25) dilakukan reka adegan atau rekonstruksi kejadian di Lapangan Tembak Mapolres Lahat yang juga dihadiri oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Unit Reskrim Polsek Merapi, Seksi Propam, sejumlah PerwiraPolisi beserta anggota Reskrim dan juga pihak Penasehat Hukum terduga MM.
Dari rengkaian 21 adegan yang diperagakan terduga pelaku MM, usai terjadi cek-cok mulut pada adegan ke 18-19 ternyata ada pergulatan dan upaya penusukan terlebih dulu oleh korban MH terhadap hingga sempat melukai lengan kiri dan bagian leher MM. Karena pergulatan tersebut dan berkat pengalaman beladirinya, pisau terlepas dari tangan korban MH dan terjatuh ke tanah.
Kala itu, setelah pisau terjatuh MM sempat mengambil pisau tersebut dan melakukan penusukan balasan sebanyak 2 kali ke tubuh korban. Kemudian MM berlari sembari membuang pisau dan MH masih sempat lari mendekati saksi-saksi terperiksa hingga dirinya meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas rekonstruksi itu, Kapolsek Merapi Merapuli, Iptu Chandra Kirana melalui Kanit Reskrim, Ipda Gede Andika Surya Wibisana, STRk mejelaskan bahwa sebelum terbunuh, korban MH sempat melukai tubuh MM.
“Ya ada 21 adegan. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa sebelum korban terbunuh, korban terlebih dahulu melukai pelaku di bagian leher. Kemudian senjata tajam yang digunakan pelaku itu milik korban”, terang Andika di lokasi rekonstruksi.
Sebelum terjadinya pembunuhan, lanjut Andika, antara korban dan pelaku baru saja saling kenal. Perkenalan keduanya bermula saat pelaku dan saksi Yuyun dari Provinsi Bengkulu ke Kabupaten Ogan Ilir mengendarai Pickup Mega Carry warna hitam dengan Nopol : BD 9024 YB dengan maksud mengambil buah jeruk untuk dijual ke Bengkulu.
“Pas di Ogan Ilir bertemulah dengan korban. Yang kemudian korban, palaku dan saksi Yuyun bermaksud kembali ke Bengkulu mengendarai mega cerry yang dibawah pelaku. Pas di Lahat terjadi cekcok hingga terjadi perkelahian. Korban mengeluarkan senjata tajam dan meletakkan di leher pelaku yang terjadi luka. Pelaku yang mengaku merasa terancam kemudian merebut senjata tajam tersebut hingga berhasil menusuk korban hingga akhirnya tewas”, kata dia.
Sementara Penasehat Hukum Manizar Malik, Sofyan Siregar, SH, M. Kn, mengungkapkan jika terjadinya pembunuhan oleh klienya tersebut bukan disengaja atau direncanakan. Namun, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk membela diri dari ancaman pembunuhan oleh korban. Sebagaimana terungkap juga dalam rekonstruksi bagaimana korban mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkanya ke leher hingga klienya mengalami luka.
“Sajam itu milik korban. Klien kami lebih dahulu terluka dibagian leher dan tangan. Dari ancaman tersebut klien kami berusaha membela diri dengan cara melawan. Saat klien kami berusaha menghindar dari senjata tajam pelaku, sajam itu terjatuh yang kemudian diambil dan diturunkan. Jika klien kami tidak membela diri maka dia yang mati, ” urai Sofyan.
Di sisi lain, sebelum terjadinya pembunuhan Sofyan mengungkapkan kronologi terjadi cekcok antara keduanya. Menurutnya, pelaku awalnya bersama saksi Yuyun dari Bengkulu ke Ogan Ilir ingin mengambil buah jeruk untuk dijual kembali. Namun, setelah bertemu dengan korban rencana kemudian berubah. Ketiganya mengambil BBM rencana awalnya akan dibawa ke Bengkulu, lantaran saat itu BBM di Bengkulu sedang terjadi kelangkaan.
“Jadi bawalah BBM mereka ini. Saat di salah satu warung di Kelurahan Lebuay Bandung, lokasi meraka beristirahat, si korban ini mengajak pelaku untuk menjual BBM dan mobil yang mengangkutnya dijual ke Lampung. Klien kami tidak mau karena mobil yang ia bawah tersebut bukan miliknya tapi milik keluarganya, ” Ujarnya.
Korban terus mengajak hingga kearah pemaksaan hingga keduanya cekcok hingga korban mengeluarkan senjata tajam. “Klien kami gak mau karena mobil yang hendak dijual itu milik keluarganya. Namun demikian, kami mewakili keluarga besar klien kami menghaturkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini, ” ujarnya. Ean
Senada Hasrul, SH selaku pendamping Penasehat Hukum menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 49 KUHP yang mengatur tentang pembelaan terpaksa, yang dikenal juga dengan istilah “Noodweer” dalam bahasa Belanda. Ini adalah kondisi di mana seseorang terpaksa melakukan tindakan membela diri untuk melindungi diri sendiri, orang lain, atau harta benda dari serangan yang mengancam.
“Klien kami ini membunuh karena membela diri. Sedangkan dalam kondisi tertentu, perbuatan itu tidak selalu dipidana. Hal ini diatur dalam hukum pidana sebagai “Pembelaan Terpaksa” atau jika tindakan membunuh tersebut memenuhi syarat pembelaan terpaksa, maka pelaku dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun demikian, apapun ceritanya kita tetap ikuti prosedur dan proses hukum di persidangan nanti”, tutup Hasrul.
Editor : RON
Lahat Hotline



