Author : YESY
BENGKULU SELATAN, LhL – H Rifa’i Tajuddin Wakil Bupati Bs sekaligus Bupati Terpilih menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Bupati & Wakil Bupati periode 2020–2024, serta usulan pengangkatan pasangan terpilih periode 2025–2030 diruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan. Senin, (02/06/25).
Agenda ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Juli Hartono dan dihadiri oleh unsur DPRD, KPU, Bawaslu, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pasangan H. Rifai – Yevri Sudianto ditetapkan sebagai Bupati & Wakil Bupati terpilih berdasarkan SK KPU No. 347 Tahun 2025, dengan raihan 47.963 suara sah (52,37%).
Kehadiran Wakil Bupati menegaskan komitmen Pemkab dalam menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan di Bengkulu Selatan.
“Momentum ini menjadi tonggak sejarah demokrasi lokal — membuka lembaran baru menuju pemerintahan yang lebih solid, transparan, dan progresif,
semoga buat kedepanya Bengkulu Selatan lebih baik lagi kedepanya”, ungkap H Rifaii Tajuddin Selaku Bupati Terpilih BS.
Editor : RON.
