banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / OPINI / Kontradiksi Premanisme atau Jukir Resmi, Kok Langsung Ditangkap..?,
Oleh : Ishak Nasroni, SH., Pimpinan Redaksi Lahathotline.com, Wakil Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan, Plt. Sekretaris SMSI Provinsi Sumatera Selatan

Kontradiksi Premanisme atau Jukir Resmi, Kok Langsung Ditangkap..?,

Baru-baru ini jagad maya di antero Lahat sempat dihebohkan oleh ditangkapnya seorang Juru Parkir (Jukir) atas nama Nuriman yang mengatur parkir kendaraan di seputar Plaza Lematang Benteng Lahat. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Lahat ini, karena perbuatan Nuriman diduga melawan hukum dan bertindak ala premanisme hingga dirinya harus “Diamankan” ke Mapolres Lahat untuk ditindak-lanjuti secara hukum.

Untuk lebih lengkapnya, pihak Polres Lahat telah menyampaikan kegiatan penangkapan tersebut di sejumlah Media Sosial. Baik Facebook maupun Whats Apss, dengan press release sebagai berikut :

Polres Lahat, Polda Sumsel

Penindakan terhadap pelaku yg diduga melakukan tindakan premanisme dengan melakukan tagihan parkiran liar

Humas Polres Lahat, dalam rangka Ops Sikat Musi I 2025, Tim Gakkum Polres lahat berhasil Ungkap Tindak Pidana Premanisme dengan cara melakukan tagihan parkir liar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LI /  31 / V / RES.1.19. /2025 / Sat Reskrim, Tanggal 10 Mei 2025.

PERKARA :

Dugaan Tindak Pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana.

WAKTU KEJADIAN :

Pada hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 17.00  WIB.

TKP :

Plaza Lematang JL.Letnan Marzuki Kel.Pasar Baru Kec.Lahat Kab.Lahat Prov.Sumatera Selatan

PELAPOR :

Nama : Piket Reskrim

SAKSI – SAKSI :

Nama : Apriyanto

Umur :  44 Tahun

Pekerjaan : PNS

Alamat : Perumnas endikat ilir Kec.Gumay Talang Kab.Lahat

Nama : JULIANSYAHRI

Umur :  37 Tahun

Pekerjaan : Polri

Alamat : Gunung Gajah Kec.Lahat Tengah Kab.Lahat

TERLAPOR :

Nama : NURIMAN Bin BASHADJARIS

Umur : 43 Tahun

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Blok AA Kel.Bandar Jaya Kec.Lahat Kab.Lahat

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Anggota Sat Reskrim Polres Lahat mendapatkan laporan informasi tentang Premanisme dari masyarakat yang dilaporkan melalui Laporan Bantuan Polisi yang terjadi di Parkiran Plaza Benteng Lahat yang dijelaskan pada laporan tersebut adanya pungli dengan pemungutan retribusi wisata tanpa adanya tiket wisata ataupun retribusi parkir.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

-Berdasarkan Laporan Bantuan Polisi yang di laporkan nomor telpon 0878-2231-3089 tersebut terjadinya premanisme atau pungli di Parkiran Plaza Benteng Lahat sehingga atas laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Lahat menindaklanjutinya kemudian Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib telah diamankan seseorang laki – laki dengan identitas tersebut diatas, kemudian terhadap pelaku di bawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

FAKTA-FAKTA :

  1. Bahwa kegiatan perkir plaza di bawah jembatan benteng kab lahat legal dan berizin dari dinas perhubungan lahat.
  2. Parkir tersebut di siapkan karcis yang dikeluarkan dishub lahat namun jika karcis habis uang parkir tetap diambil oleh tukang parkir.

BARANG BUKTI :

1 (Satu) Lembar surat Perintah Tugas juru parkir   Nomor : 551/03/SPT/2024 Tanggal 10 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan kab.Lahat

1 (satu) lembar Kartu tanda pengenal Pembantu Jukir  An. Nuriman

1 (satu) lembar Karcis sepeda motor dengan tarif harga Rp.1.500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah)

1 (satu) Lembar Karcis Pick Up dengan tarif harga Rp.2.500,-(Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)

1 (satu) lembar uang dengan nominal Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah)

1 (satu) Lembar uang dengan nominal Rp.2.000,-(Dua Ribu Rupiah).

Setelah beberapa menit usai peristiwa penangkapan itu terjadi, pihak Dinas Perhubungan Lahat melalui Bidang Parkir / Retribusi mendatangi Mapolres Lahat guna mengklarifikasi dan membenarkan bahwa Nuriman merupakan seorang Jukir yang memiliki legalitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan itu sendiri sebagai Payung Hukumnya.

Tak lama kemudian, karena Nuriman dinyatakan tidak bersalah oleh pihak Polres Lahat. Lalu Nuriman dikeluarkan atau dibebaskan, bahkan Nuriman sudah bisa langsung bekerja kembali di parkiran di mana dirinya ditangkap sebelumnya.

Merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP), Penangkapan bertujuan sebagai pedoman standar dalam melakukan langkah-langkah Penangkapan yang terukur, jelas, efektif dan efesien sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dan prosedur serta terwujudnya pola tindak yang sama bagi penyidik dan atau penyidik pembantu.

Artinya, patut diduga pihak Polres Lahat telah menyalahi SOP, karena melakukan penangkapan terhadap seseorang yang tidak jelas alasannya. Lalu bisa dianggap tidak efisien dan harus mempertanggung-jawabkan kesalahan SOP tersebut secara “Yuridis”, karena dapat dikategorikan pelaksanaan “Salah Tangkap”.

Karena kata “Tangkap” atau tertangkap tangan dalam penegakkan hukum memiliki definisi khusus, yaitu ketika seseorang ditangkap pada saat sedang melakukan tindak pidana, atau segera setelah tindak pidana itu dilakukan. 

Baca Juga  Perjuangan Perempuan Menopang Ekonomi Daerah

Apakah Nuriman telah Tertangkap Tangan melakukan tindak pidana, menerima suap, atau ditangkap karena mencuri…?. Mari kita bahas sama-sama duduk persoalannya :

Nuriman didugakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Premansime. Untuk diketahui bahwa Premanisme adalah sebuah gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dan seringkali berkaitan dengan tindakan kejahatan seperti pemerasan, penodongan, dan perampokan. Istilah ini merujuk pada sebutan untuk orang-orang yang melakukan kejahatan seperti itu.

Kemudian Jukir  yang dilengkapi dengan berbagai properti resmi tidak bisa ditangkap, kecuali jika mereka melakukan pelanggaran hukum seperti pemerasan atau kekerasan saat melakukan tugasnya. Jukir resmi yang bekerja di tempat parkir yang sah berhak menerima retribusi parkir sesuai dengan biaya parkir yang berlaku. 

Lalu ada keterangan Parkir Liar. Jukir liar yang tidak memiliki izin dan melakukan pungutan liar dapat dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah setempat.  Perbuatan ini dapat disanksi pidana penjara atau sanksi administratif seperti teguran, denda atau pencabutan izin. 

Sedangkan dalam press release yang diedarkan oleh pihak Polres Lahat memang mencantumkan kata “Terduga” yang berarti seseorang atau sesuatu yang diduga melakukan kesalahan atau melakukan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan hukum atau norma. Misalnya “Terduga” pelaku kejahatan berarti orang yang diduga melakukan kejahatan. 

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), memang tidak mengatur mekanisme mengenai apakah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana itu langsung ditangkap atau dipanggil terlebih dahulu. Namun seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus diselidiki terlebih dahulu.

Selidik adalah tahapan awal dalam proses hukum untuk menentukan apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan, dan akhirnya penetapan tersangka atau tidak. Karena Penyelidikan merupakan tahapan penting dalam proses hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak ditangkap atau ditahan tanpa bukti yang cukup.

Selanjutnya ada kata “Penangkapan”. Penangkapan hanya dapat dilakukan pada seseorang yang berstatus Tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan memiliki Alat Bukti serta Barang Bukti (BB) yang cukup untuk dilakukan penyidikan.

Apakah Nuriman sudah menjadi Tersangka..?. Tersangka merupakan seseorang yang diduga kuat melakukan suatu kejahatan. Lantas disebutkan bahwa Nuriman telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim.

Tanpa menuruti peraturan artinya tidak sesuai dengan prosebur yang diregulasi oleh pihak tertentu. Sementara Nuriman memiliki kelengkapan sebagai Jukir yang meliputi seragam, peluit, karcis, tanda pengenal, serta rompi yang memantulkan cahaya (scothlite) untuk penglihatan di malam hari. Perlengkapan ini membantu Jukir untuk menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga ketertiban parkir, dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Padahal sesuai dengan dasar hukum terkait Jukir, terutama mengenai legalitas dan sanksi terhadap parkir liar, meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir, dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya mengatur larangan parkir sembarangan di berbagai lokasi yang tidak diizinkan seperti di persimpangan, trotoar, atau tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai Pasal 118.

Pelanggaran terhadap larangan parkir dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Namun peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan parkir, termasuk persyaratan bagi Jukir untuk mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah. Izin ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. 

Terus Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran. Setiap pemerintah daerah memiliki Perda tentang perparkiran yang mengatur tentang penyelenggaraan parkir di wilayahnya. Perda ini mengatur tentang tarif parkir, izin penyelenggaraan parkir, dan sanksi bagi parkir liar. 

Regulasi lainnya pada Pasal 368 KUHP bahwa dalam kasus tertentu, misalnya jika Jukir memaksa seseorang untuk membayar parkir dengan ancaman kekerasan, maka dapat dikenakan Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan). 

Peran Jukir terhadap Negara ini sangatlah penting, karena Jukir dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi parkir, yang dipungut oleh tukang parkir, merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Retribusi parkir yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan. 

Baca Juga  Catatan Hitam Pengangkatan Staff Khusus Bupati Lahat 2018-2023, Laksana Buang Garam ke Lautan

Dari sisi keamanan lalu-lintas. Jukir bertugas selalu mengatur dan menjaga kendaraan yang diparkir, memastikan keamanan dan ketertiban, serta mengumpulkan retribusi parkir. Dengan pengelolaan retribusi parkir yang efektif, jumlah retribusi yang masuk ke kas daerah dapat meningkat, sehingga kontribusi tukang parkir terhadap PAD menjadi nyata. 

Dari paparan di atas, dapat dikatakan Nuriman telah dirugikan secara materi dan juga non-materi. Secara Materi, Nuriman tidak bisa mencari nafkah selama dirinya diamankan dan diperiksa saat diamankan. Non-materi, nama Nuriman telah tercoreng akibat dianggap premanisme dan ditangkap lalu dipublikasikan.

Sebagai konskwensinya, sanksi untuk kesalahan tangkap (atau error in persona) oleh Penegak Hukum di Indonesia bervariasi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, penundaan naik pangkat atau gaji, mutasi, pemberhentian semantara (Scorsing), sanksi pidana, hingga harus ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban yang besaran ganti ruginya diatur Pasal 95 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. 

Korban salah tangkap juga berhak mendapatkan rehabilitasi, yang bertujuan untuk memulihkan harkat dan martabat korban. Rehabilitasi biasanya dicantumkan dalam putusan pengadilan, tetapi jika tidak dicantumkan, korban dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri. 

Lebih spesifik lagi dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, juga terdapat ketentuan di Pasal 1 angka 10, Pasal 95 ayat (2) dan (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124 KUHAP, Nuriman dapat menempuh jalur Praperadilan dan ini merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang petugas yang melakukan salah tangkap dapat dibawa ke praperadilan. .

Kesimpulannya, untuk dapat diterima dan diterjemahkan oleh masyarakat sebagai publik penerima informasi yang diedarkan tentang Jukir bernama Nuriman tersebut, maka menurut saya sebagai penulis artikel ini sebaiknya pihak Polres Lahat lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih kata atau Diksi di setiap press release dan laporan. Karena jika satu saja salah kata dalam penulisan narasi yang bersifat publis dan yuridis, maka makna konteks isi laporan tidak lagi menjadi substansial atau tidak berkorelasi pada peristiwa sebenarnya yang berujung pada Kontra-Diksi (Arti kata yang dipilih bertentangan) dan berkibat buruk pada terjemahan di kalangan masyarakat secara umum.

Misalnya, apabila tindakan seseorang disinyalir atau diduga melakukan suatu bentuk kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka sebaiknya pilih kata Terduga. Bukan langsung melekatkan predikat atau statusnya sebagai Tersangka yang berakibat buruk terhadap kehidupan sosial seseorang di masa yang akan datang.

Jika seseorang tersebut dicurigai sebagai Terduga pelaku, maka langkah baiknya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Tidak langsung keluar kata Penangkapan yang kata dasarnya adalah Tangkap, hal ini bisa berakibat pada sisi negatif bagi petugas yang langsung melakukan penangkapan. Sebab apabila Terduga diproses hingga ke persidangan, maka Nuriman bisa saja melakukan proses lanjutan ke Prapradilan yang tujuannya untuk memulihkan nama baiknya sebagai warga Negara yang tak bersalah.

Kemudian ada kata Pemeriksaan. Kata ini memiliki kata dasar Periksa konteks ini mempunyai arti memeriksa dokumen, barang, atau informasi lainnya. Sedangkan pemeriksaan wajib dilakukan ketika semua Barang Bukti (BB) berupa dokumen, barang dan informasi tersebut sudah dipastikan telah menjadi materi pendukung untuk kategori sebuah perbuatan pidana. Akan lebih baik kata Pemeriksaan tersebut diganti dengan konfirmasi.

Ke depannya, jika belum jelas duduk perkara yang sebenarnya diharapkan kepada pihak-pihak yang berwenang dapat merubah pilihan kata untuk dilaporkan dan menjadi press release yang akan dikonsumsi publik. Karena ketika press release atau laporan tersebut tiba di Handphone (HP) Wartawan, maka dapat dipastikan laporan dan press release itu menjadi sebuah informasi menarik untuk menjadi materi yang dapat dipertanggung-jawabkan dan disebut berita beredar dalam hitungan menit yang dapat dibaca miliyaran pasang mata dari seluruh dunia.

Demikian pendapat ini saya kemukakan dengan tujuan supaya tidak terjadi lagi istilah yang keliru untuk penentuan status sesorang di mata hukum, tidak terjadi salah tangkap. Silahkan ditelaah kata demi kata, kalimat demi kalimat dan alenia demi alenia artikel ini. Sedikitpun penulis tidak bermaksud untuk mendiskreditkan pihak lain secara institusi maupun secara personal. Jika artikel ini bermanfaat, boleh saja untuk dipelajari dan diikuti. Apabila dianggap tidak sesuai menurut pola berfikir dan pendapat pembaca, maka anggap saja tulisan ini sebagai bahan bacaan biasa.

Ditulis di : Lahat, 14 Mei 2025

Check Also

Perjuangan Perempuan Menopang Ekonomi Daerah

Oleh Soufie Retorika Hari Perempuan Internasional jatuh pada tanggal 8 Maret, dan setiap tahunnya PBB …

SMM Panel

APK

Jasa SEO