Author : SMSI
JAKARTA, LhL – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan para advokat (lawyer) agar memiliki kemampuan “Public Speaking” (berbicara di depan umum dengan tujuan menyampaikan pesan secara efektif).
“Kemampuan ‘public speaking’ tak dapat dilepaskan dari seorang lawyer, sebab pada akhirnya ia harus meyakinkan orang lain dengan argumentasi hukum yang benar-benar meyakinkan,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ketum DePA-RI juga mengingatkan pentingnya para lawyer untuk memiliki kemampuan membina jaringan atau “networking”, baik pada skala nasional maupun internasional.
Dalam kaitan itu, lanjutnya, melakukan kolaborasi dengan institusi hukum, media, lembaga pelatihan, universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Pemerintah adalah kegiatan yang harus dilakukan.
Ditanya tentang kiprah DePA-RI, Luthfi mengemukakan bahwa organisasi yang dipimpinnya pada 18 Januari 2025 mengadakan pelantikan dan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DePA-RI Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram.
Pada acara tersebut terpilih dan duduk dalam kepengurusan DPD DePA-RI NTB sebagai Ketua Dr. Ainuddin, S.H., M.H dan Sekretaris Lalu Rusdi, S.H., M.H. Acara itu juga dihadiri pejabat Pengadilan Tinggi yang mewakili PJ Gubernur, Polda, Danrem, Komisi Yudisial, Kejaksaan dan para tokoh masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum DePA-RI menyampaikan sembilan pesan untuk para pengurus yang dilantik maupun kepada segenap anggota DePA-RI.
Pertama, pentingnya konsolidasi internal dari tingkat DPP, DPD, dan DPC. Sebuah organisasi tanpa memiliki visi dan misi yang sama maka akan mudah rapuh. Untuk menyamakan visi dan misi ini diperlukan konsolidasi yang kemudian diwujudkan dalam program kerja.
Kedua, perlunya program kerja yang bermanfaat bagi para anggota DePA-RI maupun bagi masyarakat luas para pencari keadilan. Secara internal para anggota DePA-RI harus melakukan skilling dan upskiling melalui kegiatan post academic.
Artinya, bukan melalui pendidikan-pendidikan formal, namun melalui pendidikan keterampilan yang dapat meningkatkan kemampuan para advokat. Kemampuan untuk memahami hukum acara dalam berbagai praktik litigasi adalah suatu keniscayaan.
Kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang lawyer korporasi seperti membuatan Legal Due Diligence (LDD), Legal Drafting, Legal Opinion (LO) dan semacamnya adalah keterampilan yang mesti dikuasai seorang lawyer, selain kemampuan leadership dan public speaking.
Ketiga, kemampuan membina jaringan atau networking, baik skala nasional maupun internasional. Keempat, turut menyuarakan reformasi hukum terkait pemberantasan korupsi, perlindungan HAM, dan supremasi hukum. Kelima, advokat DePA-RI harus konsisten menjaga integritas dan kode etik advokat.
Keenam, menurut Luthfi Yazid, DePA-RI harus melindungi para advokatnya dari berbagai macam bentuk intimidasi, kriminalisasi, bahkan pembunuhan.
Kasus pembunuhan terhadap Rudi S Gani, advokat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan saat pergantian tahun yang baru lalu telah menjadi salah satu perhatian DePA-RI. Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan telah ikut mengadvokasi dan memprotes tindakan biadab tersebut.
Ketujuh, DePA-RI mendorong para anggotanya untuk terlibat dalam kegiatan probono. Bulan Januari 2025 ini DPP DePA-RI berkoordinasi secara intens dan mengadakan pertemuan dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo serta sengan para korban dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Pertemuan tertsebut membahas penanganan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Sastra Eliza, warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang yang menjanjikan pekerjaan untuk bekerja di Jepang.
Para korban yang jumlahnya ribuan menyetorkan uang sekitar Rp 35 Milyar yang ternyata hanyalah penipuan. KBRI Tokyo meminta bantuan DePA-RI, dan akhirnya menunjuk para advokat DePA-RI sebagai kuasa hukumnya.
Kedelapan, Ketua Umum DePA-RI mengingatkan agar para advokat dapat memahami isu-isu global, hukum internasional, pemanfaatan teknologi untuk advokasi, pemahaman akan cyber crime, legal negotiation, fintech, dan masalah-masalah hukum yang aktual dan relevan.
Kesembilan, Luthfi Yazid juga mengingatkan agar advokat DePA-RI tidak pernah ragu dengan rezeki yang dijamin oleh Tuhan Yang Maha Esa asalkan bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, taat kepada kode etik, dan bekerja secara profesional.
Dengan sembilan pesan tersebut, Ketua Umum DePA-RI mengharapkan para pengurus dan anggota DePA-RI mampu memperkuat peran organisasi, menjaga profesionalisme, serta berkontribusi secara nyata bagi tegaknya supremasi hukum dan perjuangan menegakkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus).
Editor : RON