Home / BERITA NASIONAL / Bengkulu / Ketua ASBS Bengkulu Selatan Laporkan Ketua Apdesi Kedurang ke Kejari, Ada Apa..?

Ketua ASBS Bengkulu Selatan Laporkan Ketua Apdesi Kedurang ke Kejari, Ada Apa..?

Author : YESY

BENGKULU SELATAN, LhL – Ketua ASBS Bengkulu Selatan Herman Lupti Sudah kesekian kali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bungkulu Selatan untuk mengajukan laporan secara tertulis, Terkait dugaan mark – up pembelian damkar mini yang mana harganya mencapai Rp.30.000.000 Tiga Puluh Juta Rupiah).Pembelian alat damkar mini tersebut merupakan arahan dari bupati BS menurut keterangan Ketua Apdesi yang tidak lain adalah Kepala Desa Tanjung Besar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Edi Siswanto. Kamis 16/01/25.

Menurut Ketua ASBS Herman Lupti pembelian Damkar Mini tersebut dengan menggunakan Dana Desa (DD) yang kuat dugaan Mark – up, Maka dari itu hari ini sengaja datang langsung ke Kantor Kejari BS membuat laporan pengaduan secara resmi yang mendapat respon positif oleh jaksa Manna Nurul Hidayah S.H.,M.H Melalui Kasi Intel Hendara Catur Putra.

Mengenai dari laporan Ketua ASBS menyangkut pembelian Damkar Mini yang menggunakan Dana Desa tahun Anggaran 2024 lalu, pihak kejaksaan Akan mempelajari terlebih dahulu mengenai laporan tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Kamtibmas, Pemdes Babatan Ulu Gelar Pelatihan Linmas

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Tanjung Besar sebagai Ketua Abdesi Kecamatan guna untuk di mintai keterangan secara detail, yang mana laporan kali ini tentang adanya dugaan pembelian damkar mini dan berbagai program Anggaran 2024 yang lalu”, ungkap Hendra Catur Putra selaku Kasi Intel saat diwawancarai setelah terima berkas laporan dari ASBS.

Mengenai laporan ini nanti setelah habis dilakukan pemeriksaan seca detail pihak kejaksaan tetap akan mengembalikan hasilnya kepihak insfektorat Untuk dilakukan pengauditan, dan jika pengauditan dari Insfektorat betul – betul ada temuan yang sipatnya tidak sesuai dengan Rialisasi atau Pembelanjaan maka akan TGR (tuntutan Ganti Rugi).

Apabila nantinya terbukti adanya kerugian negara, Maka Insfektorat mengeluarkan LHP,( Laporan Hasil Pemeriksaan) jika dalam waktu 60 puluh hari TGR tidak dikembalikan, Maka untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum sesuai yang berlaku, dan bisa menjadi tersangka. Namun jika bila TGR Sudah di kembalikan perkara tidak akan di lanjutkan dan dinyatakan selesai dan tidak ada sandungan hukum terang Hendra selaku Kasi Intel.

Baca Juga  DUKUNGAN TERHADAP FIRDAUS MENUJU KETUA PWI PUSAT KIAN BERDATANGAN

Laporan yang dibuat oleh Herman Lufti selaku ketua ASBS dengan Kajari Bengkulu Selatan ini, Bukan hanya terhadap pemerintah Desa Tanjung Besar Saja yang Mana pemerintah diduga membeli Damker Mini secara mark – up apalagi menurut keteranganya pembelian alat tersebut merupakan arahan dari bupati BS. Semua itu akan di laporkan oleh Herman Lufti dan berharap untuk kedepanya APH (Aparat Penegak Hukum) untuk benar – benar objektif dan profisional serta betul – betul laporan ini di proses.

“Dengan adanya dugaan Mark – up atas pembelian Damkar Mini ini yang sangat besar maka saya berharap kepada Pihak Kejaksaan agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan dapat mengungkap siapa aktor dibalik ini semua”, tegas Herman Lupti selaku ketua ASBS.

Editor : RON

Check Also

Kompak, TNI – Polri dan Brimob Buka Portal di Tapal Batas PT Dinamika Selaras Jaya

# Turun Langsung Cabut Pagar Pemblokiran Jalan Dibuat ASBS dan FPWK Author : YESY BENGKULU …

SMM Panel

APK

Jasa SEO