iklan humas pemprov
HIMBAU
Iklan Juni 2025
Iklan Muba Bulan Juli
iklan baru pemprov LhL
Home / HUKUM & KRIMINAL / Beredar Video Camat Gumay Talang Berjoget, Diduga Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

Beredar Video Camat Gumay Talang Berjoget, Diduga Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Oknum Camat Gumay Talang inisial R dalam video berdurasi 1menit 39 Detik nampak asyik berjoget diatas panggung bersama emak-emak.

Kala itu R menggunakan kopiah warna hitam, terlihat juga dalam rekaman video mantan Wakil Bupati Lahat Haryanto ikut berjoget dan di situ juga salah satu tim paslon mengunakan baju atribut berlogo salah satu Paslon bertuliskan “Berlian”.

Video berdurasi 1 menit 39 detik dibagikan di group wartawan, Oknum Camat Gumay Talang tersebut dengan santai ia berjoget sambil “nyawer” ke biduan dikelilingi emak-emak,

Baca Juga  Kegiatan Penurunan Stunting di Kabupaten Lahat Tahun 2021, Resmi Dibuka Oleh Bupati Lahat

Jika video itu benar adanya, maka R diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan keterlibatan bagi ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD.

Selain itu, peraturan lain terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga  Pemkab Lahat, Unsur Forkompinda Serta Masyarakat Laksanakan Sholat Berjamaah Idul Adha 1444H/2023 M

“Jika terbukti terlibat politik, oknum R sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”, tegas Rhodi Irfanto SH, Ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI, Sabtu (29/6).

Editor : RON

Check Also

Wabup Lahat : Selamat Ulang Tahun SMA Negeri 4 Lahat

Author : Lili Hartati LAHAT, LhL – Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, menghadiri …

SMM Panel

APK

Jasa SEO