Home / HUKUM & KRIMINAL / Beredar Video Camat Gumay Talang Berjoget, Diduga Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

Beredar Video Camat Gumay Talang Berjoget, Diduga Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Oknum Camat Gumay Talang inisial R dalam video berdurasi 1menit 39 Detik nampak asyik berjoget diatas panggung bersama emak-emak.

Kala itu R menggunakan kopiah warna hitam, terlihat juga dalam rekaman video mantan Wakil Bupati Lahat Haryanto ikut berjoget dan di situ juga salah satu tim paslon mengunakan baju atribut berlogo salah satu Paslon bertuliskan “Berlian”.

Video berdurasi 1 menit 39 detik dibagikan di group wartawan, Oknum Camat Gumay Talang tersebut dengan santai ia berjoget sambil “nyawer” ke biduan dikelilingi emak-emak,

Baca Juga  Futsal Putri Lahat Taklukan Lubuklinggau 7-1, Siap Hadapi Kontingen Palembang di Final

Jika video itu benar adanya, maka R diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan keterlibatan bagi ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD.

Selain itu, peraturan lain terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga  POLSEK PAJAR BULAN BERSAMA WARGA TANDA TANGANI KESEPAKATAN PERANGI MIRAS DAN NARKOBA

“Jika terbukti terlibat politik, oknum R sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”, tegas Rhodi Irfanto SH, Ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI, Sabtu (29/6).

Editor : RON

Check Also

Geledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin, Kejari Angkut 1 Box Dukumen

Author : SMSI Banyuasin BANYUASIN, LhL – Kembali heboh. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri …

SMM Panel

APK

Jasa SEO