Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445H

Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445H

Editor : RON

MUBA, LhL – Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama pelaksanaan Ramadan 1445 H, yakni mengacu pada Surat Edaran Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.

Ini juga merujuk dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. (9/03/2024)

“Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai di lingkungkan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, untuk hari Senin-Kamis,” ungkap Kepala BKPSDM Muba, Drs Aidil Fitri MSi.

Baca Juga  Giliran Warga Desa Pangkalan Bulian Desak Apriyadi Jadi Cabup Muba 2024

Sementara untuk jam istirahat Senin-Kamis, lanjut Aidil, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. “Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Kopi Pagar Alam Diminati Dunia, Jadi Incaran Korsel Hingga Oman

“Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas. “Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pungkasnya. (Riki)

Check Also

Muba Jadi Pilot Project Satu Data Desa Indonesia 2025

Editor : RON MUBA, LhL – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah ditunjuk sebagai pilot project …

SMM Panel

APK

Jasa SEO