Home / HUKUM & KRIMINAL / Status Penanganan Dugaan Korupsi Dinas Koperasi & UMKM Lahat Meningkat dari Lid ke Dik

Status Penanganan Dugaan Korupsi Dinas Koperasi & UMKM Lahat Meningkat dari Lid ke Dik

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Setelah melalui proses Penyelidikan (Lid) tentang dugaan korupsi Dinas Koperasi & UMKM yang terus dikebut oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, maka status penanganan perkara tersebut meningkat ke Tahap Penyidikan (Dik).

Hal ini sesuai dengan Ekspose yang digelar Kejari Lahat, Rabu (6/3/24), seperti tertuang dalam pihak Kejari Lahat seperti tertuang dalam Siaran Pers dengan Nomor : PR-15/L.6.14/Ds.2/03/2024.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, S. Sos, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Firmasyah, SH, MH didampingi Kasi Inteligent, Zith Mutaqin, SH, MH bahwa Tim Penyelidik telah meningkatkan Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan.

Baca Juga  DESA TANJUNG PAYANG BANGUN MASJID NURUL HIDAYAH, ASWARI DIDAULAT LETAKAN BATU PERTAMA

“Ya, sekira pukul 10.00 WIB tadi kita gelar perkaranya di aula Kejaksaan Negeri Lahat. Adapun posisi perkaranya, bahwa atas kegiatan dinas tersebut pada tahun 2020 menggunakan total pagu anggaran Negara senilai Rp.647.192.000,- (Enam ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan realiasi 100%, terdapat pemotongan pada tiap kegiatan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ perjalanan dalam dan luar daerah sebagian besar tidak dilengkapi diduga (Fiktif)”, ungkap Zith, usai pelaksanaan Gelar Perkara.

Kemudian, Firmansyah juga menambahkan bahwa Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : PRINT-212/L.6.14/Fd.1/2/2024 Tanggal 15 Februari 2024, telah melaksanakan permintaan keterangan terhadap 10 (orang) terkait serta surat-surat dan dokumen yang mendukung.

Baca Juga  DIDUGA KAWASAN WATERBOOM RAWAN PUNGLI, MOTOR Rp. 5.000 - MOBIL Rp. 10.000

“Dari hasil pemeriksaan pada Tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”, urainya.

Berdasarkan hasil Gelar Perkara (Ekspose) yang dilakukan, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan.

“Kenapa Ekspose perkara ini kita lakukan hari ini, adalah guna membuat supaya terang suatu Tindak Pidana”, tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Perdana, Pj Bupati Sandi Fahlepi Tinjau Jalan Rusak di Jirak Jaya

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat Editor …

SMM Panel

APK

Jasa SEO