Home / BERITA NASIONAL / Sumatera Selatan / Pelayanan Publik Sumsel Agar Tak Coreng, LPPK3I Desak Pj. Gubernur Copot Pj. Kadis Perdagangan Sumsel

Pelayanan Publik Sumsel Agar Tak Coreng, LPPK3I Desak Pj. Gubernur Copot Pj. Kadis Perdagangan Sumsel

Author : Tim

Surat Permohonan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) yang diajukan Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I) kepada Pj. Kepala Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan yang didelegasikan oleh Gubernur Sumatera Selatan sebagai dinas terkait menjalankan perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI.

Kepala Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan seharusnya menerbitkan TDLPK dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, ironisnya hingga lebih 20 hari kerja TDLPK tak kunjung selesai dengan alasan yang selalu berubah-ubah.

Setelah dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Konsumen Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan, berinisial DS mengungkapkan, agar pihak LPPK3I meneliti lagi aturannya.

“”Bos coba baca dengan teliti Permendag 35 Tahun 2021, pasal demi pasalnya. Surat nya coba baca lagi, melakukan pendaftaran LPKSM atau permohonan izin, kita bukan online permohonan harus anda tangan basa bukan print nan, materai bukan scanner. Anda datang langsung ke kantor aja. Anda datang aja baik-baik ke kantor bawa surat bermaterai asli tanpa scnner”, ungkapnya.

Padahal sebelumnya, pada 29 Desember 2023, menyatakan dan mengakui bahwa di Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan sering terjadi kehilangan dokumen atau berkas dari pihak luar, hal yang biasa..

“Anda datang aja baik2 kekantor bawa surat bermaterai asli tanpa scnner”, padahal sebelumnya 29 Desember 2023, menyatakan dan mengakui bahwa di Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan sering terjadi kehilangan dokumen atau berkas dari pihak luar, hal yang biasa.

Pada tanggal 4 Januari 2024, DS menyatakan “Pagi pak, berkasnya kemaren sore baru ketemu dan pagi ini staf kasihkan dengan saya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat LPPK3 Indonesia, menyangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan tidak memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat sesuai dengan UU 25/2009 dan tidak menjalankan nilai-nilai dasar ASN yang dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku sesuai UU 20/2023, malah sebaliknya terkesan bertindak arogan, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Jum’at (12/1/24).

Baca Juga  Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Muba Gelar TFG

Sebagai lembaga LPPK3I yang mengajukan permohonan TDLPK tentunya sudah mengikuti ketentuan-ketentuan regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, juga saat dokumen diajukan memiliki tanda terima yang jelas sebagai tertib administrasi lembaganya, tambah Sanderson.

Dokumen TDLPK selain dikirim langsung aslinya yang bermaterai dan ditandai langsung stempel basah serta juga file PDF nya telah kita sampaikan langsung ke Pj. Keadis Perdagangan Sumsel, jadi tidak ada alasan lagi Dinas Perdagangan Sumsel untuk tidak memproses. Saat ini mencari pembenaran atas kelalaiannya melebihi 3 hari kerja belum juga selesai, kita akan tunjukkan tanda terima surat pengajuan ke Ombudsman dan KASN saat klarifikasi selanjutnya, tegas Sanderson.

Inilah potret pelayanan publik di Dinas Perdagangan Sumsel ditandai dengan bertele-tele (menunda pelayanan), mahal (pelayanan tidak tepat waktu) dan petugas yang tidak kompeten. Padahal pelayanan publik itu sendiri wajah nyata kehadiran pemerintah yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung. Tidak berhenti di situ, jika diurai sebenarnya banyak faktor penyumbang buruknya pelayanan yang diberikan Dinas Perdagangan Sumsel.

Seharusnya ASN paham tujuan akhir dari pelayanan tentu kepuasan pengguna layanan. Setiap instansi memiliki kotak Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM). Problema, apakah kotak IKM tersebut dikelola dengan baik, apakah ada petugas yang mengevaluasi IKM tersebut, atau justru kotak tersebut hanya pajangan untuk memenuhi unsur standar pelayanan? ungkap Sanderson.

Baca Juga  Makin "Ngebut" di Porprov XIV/2023, Kontingen Lahat Kumpulkan 27 Medali Emas

Kalau mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa memberikan pelayanan publik prima dan berkualitas merupakan tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik. Artinya, sudah seyogianya itu terwujud. Mengapa demikian? Tentu kurangnya komitmen pimpinan Pj. Kepala Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan sendiri untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut.

Semestinya jika bicara pelayanan, tentu Dinas Perdagangan Sumsel berpedoman kepada standar pelayanan publik menjadi acuan setiap instansi untuk memberikan pelayanan. Jadi masing-masing instansi sudah memiliki koridor untuk melakukan segala sesutu sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, pimpinan setiap instansi berpacu untuk melakukan pengawasan atas jalannya pelayanan publik.

Atas dasar inilah Sanderson mendesak Pj. Gubernur Sumatera Selatan untuk mencopot dan diberi sanksi Pj. Kepala Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan agar tidak merusak citra pelayanan publik di Sumatera Selatan secara umum, pungkas Sanderson.

Hasil penelusuran awak media, memang benar sering terjadi kehilangan berkas atau dokumen yang masuk ke Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan ini, hal yang biasa bukan rahasia umum lagi kadang beberapa kali dialaminya, ungkap ASN yang enggan namanya dituliskan.

Hal senada disampaikan oleh JK dari ASN dinas lain juga sering kehilangan berkas penting yang dimasukkan padahal ada tanda terima, administrasinya buruk sekali Dinas Perdagangan Sumsel ini, ujarnya ke awak media.

Sementara Pj. Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Selatan, Deva Octavianus Coriza, saat dikonfirmasi tidak bisa lagi, karena telah memblokir hingga berita ini disiarkan.

Editor : RON

Check Also

Aplikasi Sistem Informasi Geoportal Kebijakan Satu Kabupaten Lahat, Peta Dilaunching

Author : BRP LAHAT, LhL – Mewakili Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat Chandra, SH, MM …

SMM Panel

APK

Jasa SEO