Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Polres Muba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Ilegal Tapping

Polres Muba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Ilegal Tapping

Editor : RON

MUBA, LhL – Ilegal Tapping adalah suatu tindak pidana pencurian minyak dengan modus membuat sambungan (tapping) pipa secara ilegal pada jalur pipa yang aktif mengalirkan minyak dari suatu perusahaan migas ke suatu tempat penampungan yang telah disiapkan pelaku.

Setelah beberapa tahun tidak terdengar adanya tindak pidana Ilegal Tapping diwilayah kabupaten Musi Banyuasin, dipenghujung tahun 2023 berkat keuletan dan kerja kerasnya Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut .

Ilham (46) warga Simpang Tungkal berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Tungkal jaya pada hari Rabu ,(27/12/2023) di Simpang Tungkal setelah hasil penyelidikan ada keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana tersebut.

Kapolres Muba, AKBP. Imam Safii, SIK. M. Si melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH. saat melakukan konferensi press pada hari Jumat (29/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus Ilegal Tapping di wilayahnya.

Baca Juga  Pemkot Pagaralam Terbitkan Pengumuman Seleksi Penerima CASN

“Salah satu tersangka atas nama Ilham (46) sudah kami tangkap setelah tiga hari laporan kejadian tersebut kami terima, sementara untuk satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui sedang dalam pengejaran kami”, jelasnya.

Kejadian ini diketahui terjadi pada hari Minggu (24/12/2023) sekira pukul 10.30 wib di km pipa 180.500 di desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal jaya Kabupaten Musi Banyuasin, yang laporannya tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-23/XII/2023/SPKT/POLSEK TUNGKAL JAYA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL. Tanggal 24 Desember 2023.

Cara kerja tersangka dalam melakukan aksinya adalah melubangi pipa distribusi minyak milik pt. Pertamina dengan menggunakan bor, selanjutnya dipasang claim yang sudah dimodifikasi dengan dipasang keran dari besi kemudian setelah dipasang selang sepanjang lebih kurang 500 meter, minyak dialirkan ke lubang penampungan yang telah disiapkan.

Baca Juga  Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H

“6000 liter minyak mentah hasil Ilegal tapping berhasil kami amankan, termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut diantaranya bor, pipa paralon dan selang, total kerugian PT Pertamina akibat kejadian tersebut sebesar
Rp.40.937.358”, ungkap Febri.

Tersangka Ilham sendiri kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan -5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Acaman hukumannya 7 tahun penjara”, ambahnya.

Terpisah, Kepala Distrik Jambi PT. Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki mengapresiasi dan berterimakasih kepada Polsek Tungkal jaya atas keberhasilannya mengungkap kasus Ilegal tapping ini. (Riki).

Check Also

Soroti Langsiran BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Minta Polisi Sidak SPBU di Lahat

# Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi.  LAHAT, LhL – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO