Author : Ganda Coy
LAHAT, LhL – Bawaslu Surati Pimpinan Parpol Peserta Pemilu 2024. Ini Imbauan Banwaslu Lahat Kepada Pimpinan Parpol Peserta Pemilu 2024Dilarang Kampanye sebelum 28 November 28 November 2023. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan 4 November 2023 dan Tahapan Kampanye baru dimulai 28 November 2023.
Banwaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa Kempanye. Adapun Imbauan Bawaslu kepada Pimpinan Parpol Peserta Pemilu, Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota, sebagai berikut : melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Memperhatikan materi muatan, kalimat dana/tanda gambar alat peraga sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti : 1 Coblos Nomor Urut, 2. Simbol/ Gambar Paku dan/atau 3. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 s.d 27 November 2023 merupakan waktu “Dilarang Kampanye” sehingga perserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang mengandung kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai bentuk :
1. Pertemuan warga, 2. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, bruser, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum, makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau Atribut kampenye lainya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan , 3. Penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti Rekrame, spsnduk, dan/atau imbul- imbul, Media sosial dan/atau, 4. Media Sosial, 5. Aktivitas lainya yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye,” jelas Banwaslu.
Editor : Ron