Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Polres Muba Amankan Tersangka Diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu- Shabu

Polres Muba Amankan Tersangka Diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu- Shabu

Editor : Ron

MUBA, LhL – Setelah mendapatkan informasi bahwa di rumah Sukri Mulyadi (32) di Jl. Kolonel Wahid Udin Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Sat reserse Narkoba polres Muba hari Senin (03/07/2023) langsung melakukan pengintaian dan penggerebegan dirumah tersebut.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket yang disimpan didalam bekas wadah minyak rambut merk GASBY yang diletakan dilantai disamping mesin cuci rumah Sukri Mulyadi, dan setelah ditimbang seberat 1,80 gram.

Baca Juga  ADA BB, KEDUA PEMILIK GANJA INI TIDAK BERKUTIK

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH MH saat dibincangi, hari Jumat (07/07/2023) diruang kerjanya membenarkan adanya ungkap kasus narkoba dengan tersangka Sukri Mulyadi warga kelurahan Balai Agung.

“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, kami dapat sedikit mengurangi merebaknya peredaran narkoba diwilayah kabupaten Musi Banyuasin. Kami mengajak warga masyarakat untuk sama-sama perduli dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah kita ini, kami butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada kami jika mengetahui adanya kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya,” ajaknya.

Baca Juga  Dodi: Buka Musda Ke IV Partai Golkar OKU Timur

Lanjutnya dampak dari penyalahgunaan narkotika sangat memprihatinkan, disamping menimbulkan efek ketergantungan juga dapat merusak syaraf-syaraf si pemakai, jangan sampai terutama generasi muda terpapar oleh itu.

“Sukri sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah dan maksimal 10 milyard rupiah,” terang Heri . (Nopri).

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO