Author : SMSI OI
OGAN ILIR, LhL – Dua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir di jemput paksa Tim Penyidik Kajari Ogan Ilir di rumah masing masing, sementara komisioner inisial I datang sendiri ke gedung Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, ketiganya diduga kuat tersandung kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir yang merugikan negara sebesar 7,4 Miliar.
Menurut Kasi Intelijen Kajari OI, Ario Afrianto Gopar saat diwawancara menyampaikan, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan melalui surat, namun ada di antara ketiganya yang enggan untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah tiga hari yang lalu penyidik kejaksaan negeri ogan ilir memanggil secara patut tiga orang komisioner sebagai saksi, namun berkembang setelah pukul 14.00 wib tadi siang, ketiganya belum bisa hadir”, ujar Ario, Rabu (31/5/23).
Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan upaya penyidikan salah satunya Paksa penyidikan yaitu memanggil saksi ke hadapan jaksa penyidik. Jadi hari ini sudah hadir tiga tiganya jam 19.30 wib dua orang laki laki dan satu orang perempuan, dua orang tersebut dijemput di rumahnya dan satu orang kebetulan baru saja datang atas nama I.
“Sekarang sedang diperiksa tim penyidik. Ketiganya berinisial I dan K serta IS, mereka ini kita jemput terkait penyidikan tindak pidana korupsi yang sebagai mana kita ketehui di media selama ini Bawaslu pada tahun 2019 . Untuk sementara ketiga komisioner kita periksa sebagai saksi. Selanjutnya nanti, sesuai dengan mekanisme yang ada seperti KUHAP dan Peraturan Internal kita.”ungkapnya.
Editor : RON
Lahat Hotline



