Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / Program Cahaya Santunan Kematian Masih Terus Berjalan, Ini Syaratnya 

Program Cahaya Santunan Kematian Masih Terus Berjalan, Ini Syaratnya 

Author : Arman

LAHAT, LhL Program bercahaya santunan kematian ini per Desember 2022 sudah 1000 berkas di usulkan. Oleh sebab itu Kepala Bagian Kesra Lahat Dedi Supriadi,SE menjelaskan bahwa, santunan kematian sudah lama berjalan per Desember 2022 sampai sekarang, Senin(22/05).

Di jelaskannya juga setiap Bupati Lahat Cik Ujang,SH melayat, beliau ikut mendampingi dan tidak lupa membawa uang santunan kematian tersebut. Adapun jumlah uangnya sebesar Rp 2.500, 000 untuk meninggal karena sakit dan Rp.5.000.000 untuk meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas ataupun berkendara.

“Kami sampaikan bahwa per Desember 2022 santunan kematian terus berjalan dan sudah 1000 berkas yang di usulkan serta Santunan kematian ini sebesar Rp.2.500.000 untuk meninggal karena sakit dan Rp.5.000.000,- untuk meninggal karena kecelakaan lalu lintas ataupun dalam berkendara, tapi tidak berlaku bagi jatuh dari pohon,”sampainya.

Baca Juga  Pemeriksaan Kasus Dugaan SPJ Fiktif 2 Dinas Terus Digenjot Kejari Lahat

Kemudian untuk syarat-syarat pengajuan asuransi dalam program santunan kematian ini diantaranya :

1.Foto Copy KK dan KTP yang meninggal dunia,apabila memungkinkan melampirkan KK dan KTP yang asli,yang kemudian KK dan KTP asli tersebut akan di kembalikan kepada pemiliknya setelah di teliti kebenaranya.
2.Foto Copy akta kelahiran yang meninggal dunia usia 0 bulan s.d 17 tahun.
3.Foto Copy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan menerima santunan kematian.
4.Surat keterangan ahli waris dari pemerintah setempat.
5.Bagi yang di kuasakan kepada pihak lain melampirkan surat kuasa dari ahli waris bermaterai Rp.10.000 dan di ketahui Lurah ataupun Kades.
6.Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.
7.Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Pemkab Lahat.
8.Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris (Bagi yang tidak ada rekening akan di bantu membuat rekening Bank Sumsel Babel).
9.Surat Keterangan dari kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan
10.Foto copy buku nikah bagi yang meninggal apabila sudah menikah.

Baca Juga  Pemberlakukan NIDI Terus Molor, YLKI Lahat : DJK ESDM Jangan Lakukan Kebohongan Publik

Sementara Bupati Lahat Cik Ujang,SH dalam hal ini memgatakan santunan kematian merupakan program Cahaya yang tentunya sangat membantu masyarakat.Hal ini dikarenakan bantuan tersebut sangat berguna bagi masyarakat yang mendapatkan musibah.

Untuk secara teknisnya nanti bagian Kesra Setda Lahat yang akan menjalankannya dengan ketentuan sesuai aturan, seperti domisili, KTP, surat keterangan kelurahan,itu nanti di atur oleh bagian Kesra Setda Lahat.

“Menurut laporan Kesra juga sudah ada 1000 berkas di ajukan ke asuransi untuk di klaim dan disalurkan ke masyarakat.” tutupnya.

Editor : Ron

Check Also

Gerak Cepat Tim YM-BM Bantu Korban Kebakaran di Pagar Agung

Author : Ujang LAHAT, LhL – Kebakaran yang terjadi di area Talang Lapangan RT 11 …

SMM Panel

APK

Jasa SEO