banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / “Nyolong” Sawit, Aan dan Bustam Diringkus Reskrim Polsek Bayung Lencir

“Nyolong” Sawit, Aan dan Bustam Diringkus Reskrim Polsek Bayung Lencir

Editor : RON

MUBA, LhL – Seperti halnya yang dilakukan oleh dua orang ini, Aan (34) dan Bustam (31), warga Kecamatan Bayung Lencir, karena ketahuan mengambil buah sawit di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) yang bukan menjadi haknya, akhirnya harus siap-siap menghadapi tuntutan hukum atas ulahnya tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada hari hari kamis(17/05/2023) sekira pukul 16.30 wib diareal kebun sawit PT. BSS di Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir. Pelaku nekat mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh karyawan perusahaan yang dikumpulkan di TPH, lalu dimasukan kedalam mobil carry pick up yang dibawanya.

Baca Juga  Polres Lahat Bersama Kodim 0405/Lahat dan Sat Pol PP, Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan dan Keramaian

Ulah dari pelaku diketahui oleh petugas keamanan yang BKO (Bawah Kendali Operasi) di PT. BSS, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bayung Lencir. Setelah alat bukti sudah cukup, akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir berikut barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Muba, AKBP. Siswandi, SIK, SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu. Bondan Try Hoetomo, STK, SIK. MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit.

“Ya benar, dari pengakuan terduga pelaku Aan dan Bustm, perbuatan ini adalah yang ketiga kalinya”, terang Bondan.

Baca Juga  Efriansyah Bakal Berpasangan Firsyah Maju Pemilukada Muratara 2024

Terpisah, Kanit Reskrim, Iptu. Eko Purnomo, SH. MH menjelaskan bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian adalah Mega carry pick up warna putih nopol BG 8536 BO, sedangkan buah sawit yang berhasil diambil adalah 87 tandan dengan berat 1890 kg.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, tutup Eko, Kamis (18/5/23). (Riki)

Check Also

Widia Ningsih : Pemkab Lahat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Turunkan Angka Kemiskinan

Author : Irta SMSI Lahat LAHAT, LhL – Wakil Bupati Widia Ningsih SH, MH menegaskan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO