Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Kota Pagaralam

Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Kota Pagaralam

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Setelah proses sosialisasi, akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH mengatakan ETLE di Kota Pagaralam ini resmi diberlakukan per Mei 2023. Diketahui ada dua titik yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang lampu merah Jam Gadang dan Jalan Kombes H Umar (Simpang Manna).
Memang jelas Akp Teguh Hidayat SH, saat ini tilang manual (Non Elektronik) telah diberlakukan kembali. Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Baca Juga  Cek Penyebabnya, Sejumlah Perwira Polisi Gerudug Makoramil 10/405 Pagaralam

“Februari itu sudah sosialisai sebulanan lebih, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya,” ungkapnya Selasa (16/05/2023) hari ini.

Ia menjelaskan bagaimana sitem ETLE itu berjalan.Di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel. Lalu berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos.

Baca Juga  Diduga Kebakaran Sumur Minyak Illegal Sanga Desa Langgar Permen ESDM, Kangkangi Instruksi Kapolda Sumsel Namun Belum Ditindak

“Ya, paling tidak prosesnya 1-2 hari,” sambungnya.

Ia pun menyebutkan kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.

“Jadi memang kebanyakan pelanggaran yang kasat mata,” pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Pansus Pansus DPRD Prov. Sumsel Dapat Memahami dan Menerima LKPJ Gubernur Sumsel TA 2023

Author : Elan PALEMBANG, LhL – Setelah Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada paripurna yang …

SMM Panel

APK

Jasa SEO