Author : Tim
LAHAT, LhL – Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat resnarkoba AKM. M. Romi SH. MH dan anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A- 43/V/2023/SPKT. RES NARKOBA/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 03 Mei 2023.
Waktu kejadian pada Hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira Jam 16.00 Wib, untuk tempat kejadian perkara (TKP) Jl.Gotong Royong Keluruhan Pasar lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan tersangka atas nama Jumadi Awal Bin Udin Lubuklinggau, 06 Oktober 1982 (40 Tahun) Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jl. Srinanti Rt.018 / Rt.005 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (Satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,20 gr (Nol Koma Dua Nol Gram), 1 (Satu) unit handphone merk Samsung type J2 Pro warna gold. Berat Bruto, 1 (Satu) paket kecil kristal putih tebungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,20 gr (Nol Koma Dua Puluh Gram) untuk status masih dalam penyelidikan.
Menurut keterangan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat resnarkoba AKM. M. Romi SH. MH, yang disampaikan Kasubsi penjas humas polres Lahat Aiptu Lispono SH, menyampaikan kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira Jam 16. 20 Wib, Pers Sat Res Narkoba mengamankan 1 (Satu) orang tersangka atas nama Jumadi Awal Bin Udin, ” jelasnya.
Lanjutnya saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam kosan TKP tersebut kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya diselipan jendela kosan yang tidak jauh dari terduga pelaku diamankan selanjutnya petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna gold. kepada petugas polisi tersangka Jumadi Awal Bin Udin mengakui barang bukti yg ditemukan oleh petugas adalah miliknya
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” terangnya.
Editor : Ron