Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / Pemkot Pagaralam dan DPRD Pagaralam Bahas Calon PJ Walikota, Mengingat Masa Jabatan Walikota Habis Pada September

Pemkot Pagaralam dan DPRD Pagaralam Bahas Calon PJ Walikota, Mengingat Masa Jabatan Walikota Habis Pada September

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Pemerintah Kota Pagar Alam dan DPRD berencana mengajukan calon Penjabat (Pj) Walikota Kota Pagar Alam pada Juni mendatang. Mengingat masa jabatan Walikota Pagar Alam periode 2018-2023 habis pada September.

Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, akan ada usulkan tiga nama bakal calon penjabat walikota, demikian halnya dengan Pemprov Sumsel yang juga akan mengusulkan tiga nama yang nanti usulan tersebut di ajukan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk di sahkan.

“Normatifnya sekitar bulan Mei paling lambat Juni akan diusulkan untuk nama -nama bakal Pj Walikota dan ini juga harus di dasari persetujuan bersama dengan DPRD dan Pemprov Sumsel,” ujar Sekda, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga  TRI SAKSONO JABAT KAPOLRES KOTA PAGARALAM

Dijelaskan Syamsul untuk kriteria bakal calon walikota Pj Walikota haruslah pegawai negeri sipil berpangkat Eselon II A.

“Kriterianya harus berpangkat II A, kalau di daerah tingkat II bisa di usulkan Sekda setempat atau jika di Pemrov pejabat setingkat Karo,” tambah dia.

Namun kata Syamsul, bisa saja nanti yang akan dipilih untuk menjadi Pj Walikota Pagar Alam bukanlah yang di usulkan, tapi pejabat Kementrian langsung yang akan dilantik.

Dimana siapapun yang akan menjabat Pj Walikota Pagar Alam nanti akan mulai bekerja mulai September 2023 hingga selesai Pilkada di 2024 atau jika terjadi keadaan tertentu masa jabatannya dapat di perpanjang tutupnya.

Baca Juga  Serap Aspira, Rudi Hartono Reses di Pagaralam

“Soal siapa yang akan jadi Pj Walikota itu nanti bisa saja dari nama-nama yang di usulkan atau pejabat Kementrian itu sendiri yang akan dilantik dan Pj Walikota itu nanti akan mulai bekerja setelah habis masa jabatan walikota saat ini. Kalau tidak salah 18 September nanti sampai dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kelak atau jika terjadi kondisi tertentu jabatan Pj dapat di perpanjang sesuai keadaan,” tandas dia.

Editor : Ron

Check Also

Hadiri Rakornas Stunting 2024, Pj Bupati H Sandi Fahlepi : Pemkab Muba Kembali Raih Penghargaan 3 Kategori

Editor : RON JAKARTA, LhL – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.353 Tahun 2024 …

SMM Panel

APK

Jasa SEO