Home / HUKUM & KRIMINAL / Darurat Pers, Ini Tanggapan Ketua SMSI MUBA dan PWI Pusat

Darurat Pers, Ini Tanggapan Ketua SMSI MUBA dan PWI Pusat

Author : Ujang/SMSI

MUBA, LhL – Maraknya Sejumlah Organisasi dan Media, dinilai meresahkan dan mengancam stabilitas Roda pemerintahan serta kinerja pemerintah baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal itu dikatakan Ketua SMSI Kabupaten Musi Banyuasin, Heriyanto SH saat dibincangi awak media, menurutnya banyak Organisasi Media yang belum akses Legal sebagai Konstituen Dewan Pers ditambah dengan Perusahaan Media yang dirasa tidak Profesional dan kode etik Jurnalis.

“SMSI sebagai Organisasi Perusahaan Media Siber sekaligus merupakan Konstituen Dewan Pers menyayangkan sekali sejumlah Oknum-oknum LSM yang mengatasnamakan Wartawan, tentu ini menjadi keresahan bagi warga Pers khususnya di kabupaten Muba,” tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa Organisasi resmi yang berada dalam naungan Dewan Pers khususnya di Muba hanya beberapa Organisasi saja.

Baca Juga  Beni Hernedi Ingatkan Warga Tetap Prokes Saat Hadiri Sedekahan

“Ironisnya, masih banyak oknum-oknum yang tidak berkompeten dan tidak menjaga Kode etik Jurnalis sebagaimana diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

Selain itu, menurutnya menanggapi kondisi Darurat Pers di Kabupaten Muba saat ini dirinya menegaskan perlu diamati dengan jelas, Kompetensi Wartawan yang melakukan tugas pemberitaan.

“Khususnya dalam melaksanakan tugas persnya Wartawan, mestinya menjaga Kode Etik Jurnalis nya dalam bertugas, termasuk dalam hal melakukan produk pers nya, agar hasil karya jurnalistiknya menjadi Informasi yang berimbang, akuntabel, dan tentunya Profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut Terpisah, Wakil Ketua PWI Pusat Bidang Pembelaan Wartawan, H. Ocktap Riady meminta wartawan yang masih berkerja sebagai LSM kiranya harus memilih salah satu dari dua hal tersebut.

Baca Juga  Pasca Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Polsek Tanjung Agung Sisir Gudang Pangkalan LPG

“Setahu saya Dewan Pers pun menolak memberikan bantuan hukum jika seorang wartawan yang terkena kasus pers tetapi ternyata wartawan tersebut berkerja sebagai seorang LSM juga. Ini dua hal yang berbeda antara wartawan dan LSM.,” ujar Ocktap, Selasa (20/12/22).

Selain itu, tugas wartawan dan LSM juga berbeda. Ocktap juga menyayangkan hal itu masih dilakukan oknum wartawan. Akibatnya dalam suatu pemberitaan, yang jadi narasumber berita dia menggunakan dirinya sendiri yang bekerja sebagai LSm dan yang menulis berita dirinya sendiri selalu wartawan akhirnya berita pun tidak independen lagi.

“Saya bukan tidak menghargai kawan kawan LSM tetapi alangkah baiknya jika dia tetap bekerja sebagai LSm tidak kemudian juga menjadi wartawan atau sebaliknya,” tutup Oka, sapaan akrabnya.

Editor : RON

Check Also

Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, DPRD Sumsel: Penegak Hukumnya Harus Orang yang Baru

Author : And/Rill PALEMBANG, LhL – Anggota DPRD Sumsel Dapil Muba Ferdian Irawan mengatakan, permasalahan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO